"Sikat gigi dengan pasta gigi memang tidak membatalkan puasa, tetapi bisa menjadi makruh jika dilakukan di siang hari karena ada rasa dan aroma dari pasta gigi yang bisa terserap atau tertelan tanpa sengaja," jelasnya.
Oleh karena itu, lebih baik menyikat gigi sebelum imsak atau setelah berbuka untuk menghindari keraguan dan menjaga kesucian ibadah puasa.
Dari penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa sikat gigi saat puasa tetap diperbolehkan selama tidak ada yang tertelan.
Namun, lebih baik dilakukan sebelum waktu imsak atau setelah berbuka. Sementara itu, berkumur tetap diperbolehkan selama tidak berlebihan.
