Bantuan PIP Termin 1 2025 Rp225.000 hingga Rp1.800.000 Belum Cair Padahal Sudah Jadwalnya? Ini Faktor yang Menyebabkan Keterlambatan Penyaluran

Senin 03 Mar 2025, 12:23 WIB
Bantuan PIP Termin 1 2025 dengan nilai Rp225.000 hingga Rp1.800.000 belum cair, meski sudah dijadwalkan. Cari tahu faktor penyebab keterlambatannya. (Sumber: Kemdikbud)

Bantuan PIP Termin 1 2025 dengan nilai Rp225.000 hingga Rp1.800.000 belum cair, meski sudah dijadwalkan. Cari tahu faktor penyebab keterlambatannya. (Sumber: Kemdikbud)

Pencairan dana PIP dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Sebelum pencairan dilakukan, pertama-tama, Surat Keputusan (SK) harus diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: Pelajar dengan NIK dan NISN Terdaftar Dapat Dana Bantuan PIP 2025 Mulai Rp225.000, Cair Setelah Aktivasi Rekening

"SK ini akan menginformasikan kepada bendahara negara mengenai jumlah dana yang harus disalurkan kepada penerima manfaat PIP," ujarnya.

Ia menambahkan, penerima PIP bisa mengecek informasi terkait penerbitan SK ini melalui pip.dikdasmen.go.id, yang merupakan situs resmi terkait bantuan Program Indonesia Pintar.

"Di sana, saya dapat melihat ketengan status SK yang sudah pernah diterbitkan oleh pihak terkait," imbuhnya

Mengapa SK Belum Diterbitkan untuk Tahun 2025?

Sampai saat ini, jika dipantau dari laman resmi PIP, untuk tahun 2025, SK pencairan belum juga diterbitkan.

"Jika kita melihat pada tahun-tahun sebelumnya, SK pencairan biasanya diterbitkan antara bulan Maret hingga April. Pada tahun 2024, SK pertama diterbitkan pada 20 Maret 2024, dan pada tahun 2023, ada pencairan pertama pada tanggal 13 Maret 2023," terangnya.

Namun, untuk tahun 2025, lanjut pemilik channel YouTube Gue Rahman, sepertinya SK baru akan diterbitkan sekitar bulan Maret.

"Dan jika prediksi ini benar, maka pencairan tidak akan terjadi sebelum tanggal 20 Maret mengingat dekat dengan libur Lebaran," ungkapnya.

Proses Setelah SK Diterbitkan

Setelah SK diterbitkan, langkah berikutnya adalah pengiriman SK kepada bendahara negara, yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut kepada bank penyalur, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dari sana, bank akan mencairkan dana tersebut ke rekening penerima bantuan.


Berita Terkait


News Update