POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di berbagai daerah.
Contoh bansos reguler yang rutin disalurkan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saat ini, pencairan PKH dan BPNT untuk Tahap 1 dilakukan menggunakan sumber data yang lama yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nantinya, pencairan PKH dan BPNT Tahap kedua dipastikan sudah menggunakan sumber data yang baru atau Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Ini Risiko Jika Menyisakan Saldo Dana Bansos PKH Maupun BPNT Pada KKS
Melansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, Senin, 3 Maret 2025, pemerintah sudah mulai memberlakukan data baru yang lebih akurat daripada data sebelumnya.
Dengan adanya DTSEN, diharapkan pencairan PKH, BPNT, maupun bansos lainnya dapat lebih tepat sasaran sesuai kondisi terkini penerima manfaat.
Data penerima bansos yang digunakan pada pencairan Tahap 1 2025 hanya berlaku hingga periode triwulan pertama yakni Januari, Februari, dan Maret 2025.
Artinya, Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan menggunakan data penerima yang sama pada pencairan untuk tahap kedua.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Pada Maret 2025, Cek 5 Diantaranya
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Kemensos
Masyarakat dapat mengetahui informasi status penerimaan bansos PKH maupun BPNT secara mandiri.
