Silakan simak informasi lebih lanjut terkait syarat penerima bantuan sosial KLJ tahap 1 2025 berikut cara mengecek status penerima-nya dengan mudah di bawah ini.
Syarat Penerima Bansos KLJ
Berikut adalah beberapa syarat penerima bantuan sosial KLJ yang dapat Anda simak dan catat:
- Berdomisili di DKI Jakarta.
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu dan rentan miskin.
- Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang dibiayai pemerintah.
- Menyertakan KTP dan KK.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data tambahan yang disetujui Dinas Sosial.
- Tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
Silakan simak juga informasi lebih lanjut terkait cara cek status penerima bantuan dana bansos KLJ tahap 1 2025 sebagai berikut ini.
Cara Cek Status Penerima KLJ 2025
Ikuti beberapa langkah mudah di bawah ini untuk menecek status penerima bantuan dana bansos KLJ tahap 1 2025 via online:
- Kunjungi Situs Resm siladu.jakarta.go.id
- Masukkan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Klik "Cek"
- Selesai.
Dengan melakukan beberapa tahap di atas, Anda akan menerima informasi terkait status penerima bansos dari basis data terpadu.
Demikian informasi seputar dana bansos KLJ tahap 1 2025 yang dapat Anda simak berikut cara cek status penerima dan juga syarat penerima-nya. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Apabila belum dicairkan, para KPM diharapkan bersabar dan melakukan pengececkan secara berkala
