Maka, menurut mazhab Syafi’i, flek tersebut sudah tidak dianggap sebagai haid, melainkan istihadhah.
Dalam kondisi ini, wanita tetap diwajibkan untuk menjalankan ibadah seperti salat dan puasa, karena sudah dianggap suci.
Buya Yahya juga menekankan bahwa, seorang wanita tidak perlu terus-menerus memeriksa kondisi dirinya secara berlebihan.
Cukup melakukan pengecekan pada waktu-waktu tertentu, seperti sebelum salat atau sebelum sahur saat hendak berpuasa. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan was-was yang berlebihan.
