Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
"Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Dian.
