1 Pelaku Ditangkap, Tersangka Pembakaran Peternakan Ayam di Serang Jadi 11 Orang

Senin 03 Mar 2025, 14:26 WIB
Tersangka SP saat diamankan personel Ditreskrimum Polda Banten. (Sumber: Dok. Humas Polda Banten)

Tersangka SP saat diamankan personel Ditreskrimum Polda Banten. (Sumber: Dok. Humas Polda Banten)

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

"Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Dian.


Berita Terkait


News Update