1 Pelaku Ditangkap, Tersangka Pembakaran Peternakan Ayam di Serang Jadi 11 Orang

Senin 03 Mar 2025, 14:26 WIB
Tersangka SP saat diamankan personel Ditreskrimum Polda Banten. (Sumber: Dok. Humas Polda Banten)

Tersangka SP saat diamankan personel Ditreskrimum Polda Banten. (Sumber: Dok. Humas Polda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap SP, 45 tahun, tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

SP, yang merupakan warga Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, diamankan di Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Sabtu 1 Maret 2025 lalu. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, SP memiliki peran dalam aksi pembakaran tersebut.

Ia diduga membakar terpal di lokasi kandang ayam serta merobohkan pagar perusahaan.

Baca Juga: 2 Pelaku Pengeroyokan Salah Sasaran di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi Masih Saudara

"Dari hasil penyelidikan, tersangka SP ini melakukan pembakaran terpal serta merobohkan pagar," ujar Dian Setyawan, Senin 3 Maret 2025.

Peristiwa pembakaran peternakan ayam PT STS terjadi pada 24 November 2024. Polisi telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini dan mengungkap bahwa aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya.

Selain membakar kandang, para tersangka juga merusak berbagai properti milik perusahaan.

Kerugian Capai Rp 11 Miliar

Dian menjelaskan bahwa akibat aksi ini, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 11 miliar. Kerusakan mencakup ayam ternak, bangunan, serta fasilitas lain di lokasi kejadian.

Baca Juga: Selidiki Dugaan Pengeroyokan, Polres Cimahi Ekshumasi Makam Korban

"Jadi kalau kerugian kurang lebih mencapai Rp 11 miliar, itu baik dari ayamnya, gedung, hingga fasilitas-fasilitas lainnya yang dirusak," jelasnya.


Berita Terkait


News Update