Bagi guru yang berstatus PNS, pastikan SK kenaikan gaji atau pangkat sudah terinput di Dapodik dengan aturan berikut:
- Jika TMT SK sebelum Januari 2025, segera input ke Dapodik 2025.
- Jika TMT SK antara Februari–Juni 2025, input pada Juli 2025.
Dengan cepat melakukan penginputan data ini, pencairan sertifikasi akan menjadi lebih cepat.
Pastikan Data Pembelajaran Lengkap
Jangan sampai ada mata pelajaran atau jam mengajar yang terlewat di rombel! Data harus sesuai kurikulum agar tidak menghambat validasi.
Mata Pelajaran Harus Sesuai dengan Sertifikat Pendidik
Guru wajib mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik (serdik). Jika tidak sama, maka Info GTK tidak akan valid dan tunjangan sertifikasi bisa terhambat.
Penuhi Jam Mengajar Linear Minimal 24 JP
Untuk mendapatkan sertifikasi, guru harus memenuhi minimal 24 Jam Pengajar (JP). Jika belum cukup, coba solusi berikut ini:
Mengajar di sekolah lain sebagai non-induk
Mengambil tugas tambahan (wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium).
Baca Juga: Nominal Gaji Guru PPPK, Tunjangan Profesi Cair Maret 2025, Cek di Info GTK
Lakukan Validasi NUPTK dan NIP
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) biasanya sudah valid secara otomatis dari pusat. Namun jika belum, cek Dapodik dan lakukan pengusulan kembali.
Nomor Induk Pegawai (NIP) harus sesuai berdasarkan catatan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pastikan tidak ada kesalahan pencatatan agar proses validasi berjalan lancar.
Verifikasi Ijazah
Untuk mendapatkan tunjangan atau TPG minimal ijazah Sarjana (S1). Oleh karena itu, Pastikan ijazah S1 sudah terverifikasi melalui verval PTK agar tidak ada kendala dalam sertifikasi.
Baca Juga: Manfaat Akun Pribadi di Dapodik, PTK Datadik, SIMPKB, dan Info GTK, Guru Wajib Tahu!