Deretan Wilayah yang Terdata Telah Menerima Pencairan Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 dari Berbagai Bank Penyalur

Selasa 18 Feb 2025, 13:45 WIB
Wilayah yang menerima pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 alokasi Januari-Maret 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Wilayah yang menerima pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 alokasi Januari-Maret 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Baca Juga: Update Info Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 yang Bernominalkan Rp600.000 untuk Alokasi Januari-Maret 2025

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Baca Juga: SAH CAIR! Dana Bansos PKH Lansia Rp600.000 Alokasi Januari-Maret 2025 ke Rekening KKS BNI, Cek KPM yang Sudah Terdata di DTSEN

Penerima yang Tidak Lagi Menerima Bansos 2025

Sementara pencairan bantuan sosial terus berlangsung, ada juga penerima manfaat yang tidak lagi mendapatkan bansos.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam apel pagi di Kementerian Sosial pada Senin, 17 Februari 2025, menyatakan bahwa proses graduasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa program bansos tidak menjadi ketergantungan jangka panjang.

Pemerintah ingin agar penerima manfaat dapat mandiri secara ekonomi setelah menerima bantuan dalam jangka waktu tertentu.

Proses graduasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berita Terkait

News Update