Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Penerima yang Tidak Lagi Menerima Bansos 2025
Sementara pencairan bantuan sosial terus berlangsung, ada juga penerima manfaat yang tidak lagi mendapatkan bansos.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam apel pagi di Kementerian Sosial pada Senin, 17 Februari 2025, menyatakan bahwa proses graduasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa program bansos tidak menjadi ketergantungan jangka panjang.
Pemerintah ingin agar penerima manfaat dapat mandiri secara ekonomi setelah menerima bantuan dalam jangka waktu tertentu.
Proses graduasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).