Menurutnya, TPA Bangkonol tersebut direncanakan menampung sampah 1000 ton, karena luas lahan TPA Bangkonol semuanya 10 hektar dan yang baru terpakai 4 hektare.
Baca Juga: Warga Cikedal Pandeglang Tuntut Kejelasan Status TPA Bojongcanar
"Nah, sebelum itu penuh tahun ini kita beli tanah melalui DPKPP Pandeglang yaitu di lokasi TPA Cigeulis, namun masih proses penghitungan luas lahan dan harga oleh tim apresial," ujarnya.
Winarno mengklaim, harusnya ketika pembuangan sampah dari Bojongcanar dialihkan ke TPA Bangkonol, masyarakat bersyukur karena tidak ada dampak kepada masyarakat di wilayah tersebut.
"Dengan ditutupnya TPA Bojongcanar berarti tidak ada dampak kepada masyarakat, begitu harusnya," tuturnya.
Penutupan TPA Bojongcanar tersebut lanjut Winarno, persiapan untuk fokus ke TPA Cigeulis. Nanti jika TPA Cigeulis sudah siap, maka pembuangan sampah itu akan ke TPA Cigeulis.
"Ketika nanti TPA Cigeulis sudah tidak memadai untuk menampung sampah, maka akan pindah lagi ke Bojongcanar, gitu urutannya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ditutupnya TPA Bojongcanar setelah munculnya surat peringatan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI ke 306 Kepala Daerah yang masih mengelola sampah di TPA dengan sistem Open Dumping.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Tak Mampu Bayar PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK
Setelah adanya peringatan tersebut, pihak DLH Pandeglang telah menutup aktivitas pembuangan sampah ke TPA Bojongcanar, dan sampah dari kantung-kantung sampah tersebut dialihkan ke TPA Bangkonol.
Penutupan TPA Bojongcanar tersebut juga sempat menuai protes baik dari warga maupun kalangan aktivis.
Selama ini, TPA Bojongcanar dianggap bermasalah, sehingga meminta pihak DLH Pandeglang, untuk bertanggungjawab atas penggunaan TPA Bojongcanar selama puluhan tahun ini.