Cara Daftar Bantuan Program PIP 2025, Cek Dokumen Persyaratan dan Prosesnya

Senin 17 Feb 2025, 16:40 WIB
Cek segera. Apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PIP. (pip/edited Dadan)

Cek segera. Apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PIP. (pip/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai bentuk dukungan terhadap akses pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa dari keluarga miskin untuk tetap terpenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti pembelian alat tulis, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah.

Bagi siswa dan orang tua yang ingin mendaftar sebagai penerima PIP, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan prosedur pendaftaran yang harus diikuti.

Lantas bagaimana cara mendaftar PIP 2025? Simak artikel ini untuk mengetahui apa saja syarat dan berapa nominal yang akan didapatkan.

Baca Juga: Viral, Pria Pakai Jersey Persib Nyaris Dikeroyok Suporter Persija di Stasiun Jatinegara

Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

Berasal dari keluarga miskin, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Jika belum memiliki KIP bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anak dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Siswa dalam kondisi khusus, seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam

Berita Terkait

News Update