POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini tagar kabur aja dulu menjadi trending di berbagai media sosial. Hal ini dianggap sebagai bentuk keresahan masyarakat, khususnya generasi muda atau gen z, terhadap kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia.
Kemunculan tagar kabur aja dulu ini menjadi ekspresi kekecewaan dari sebagian masyarakat, sehingga membandingkannya jika mereka hidup di luar negeri yang dianggap lebih sejahtera.
Namun jika ingin pergi ke luar negeri, tentunya masyarakat tidak bisa sekonyong-konyong pergi begitu saja.
Pasalnya ada persyaratan seperti dokumen yang diperlukan sebagai tanda pengenal, yaitu paspor. Jika ingin memiliki paspor, masyarakat bisa membuatnya dengan menggunakan dokumen kependudukan melalui kantor imigrasi.
Baca Juga: IDI Minta Masyarakat Waspadai Deretan Penyakit yang Sering Melanda Saat Cuaca Ekstrem
Namun sekarang ini ada cara yang lebih mudah, dimana pembuatan paspor bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor imigrasi.
Cara ini tentunya sangat membantu, apalagi jika Anda memiliki jadwal yang padat. Tinggal ajukan permohonan paspor baru dan bisa diproses secara langsung.
Syarat Membuat Paspor Online
Jika ingin membuat paspor secara online, sekarang ini layanannya bisa diakses oleh masyarakat melalui aplikasi M-paspor.
Namun sebelum itu, siapkan dulu berkas dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan paspor online ini sebagai berikut:
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
- Dokumen pendukung lain sesuai dengan tujuan pembuatan paspor
Baca Juga: Serba-Serbi Diskon dan Promo Makanan di Hari Valentine 2025, Rayakan Momen Bersama Orang Terkasih
Sementara itu, jika pemohon adalah anak di bawah 17 tahun maka berkas-berkas yang diperlukan untuk membuat paspor antara lain:
- KTP Elektronik kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir
- Buku Nikah
- Paspor orang tua
- Surat Persetujuan Orang Tua
- Surat Kuasa bagi salah satu orang tua yang tidak bisa hadir