JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Kembangan menangkap empat wanita pelaku pencurian perhiasan milik anak-anak di sebuah mall kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Para pelaku beraksi dengan mengincar anak-anak yang sedang bermain di tempat bermain anak dalam mall tersebut.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20). Tiga dari empat pelaku ditahan dan satu pelaku berinisial NI dikenakan wajib lapor, lantaran yang bersangkutan sedang hamil tua dan memiliki anak yang masih kecil.
"Satu pelaku berinisial (NH) merupakan ibu yang mengajak anaknya melakukan aksi kejahatan," ujar Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca Juga: SDN 15 Pagi Tebet Dibobol Maling, Pelaku Curi Infocus Sendirian
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mall tersebut, NI mengawasi situasi sekitar, dan NH berperan sebagai eksekutor pencurian.
"Dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban," kata Taufik.
Menurut Taufik, para tersangka melakukan tindak pidana pencurian di sebuah Mall dikawasan Puri Kembangan Jakarta Barat, pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika itu korban yang sedang membuka stand bazar meninggalkan anaknya untuk bermain di Kidz Zona bersama pengasuhnya.
Baca Juga: Sindikat Pencuri Pikap Lakukan Modifikasi Mobil sebelum Dijual
"Saat korban kembali menjemput anaknya, ia mendapati bahwa kalung emas anaknya telah hilang," ucapnya.
Kemudian, kata Taufik, menyadari telah terjadi pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan. Mendapatkan laporan dari tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dan salah satu berinisial NI teridentifikasi tinggal di Tebet, Jakarta Selatan.
Namun setelah dilakukan pengejaran, pelaku NI telah berpindah ke daerah Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur. Kemudian petugas menangkap NI di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu, pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WIB.
"Tidak lama kemudian, YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan. Lalu dua pelaku lainnya AH dan NH juga ditangkap," ujarnya.
Selanjutnya hasil dari penyelidikan, kata Taufik, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Komplotan itu menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mall. Kemudian barang hasil curian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motif ekonomi. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Taufik.
Karena itu, Taufik mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum. Terutama di pusat perbelanjaan atau mall dan arena bermain.