NIK e-KTP Anda Tercatat Sebagai Penerima Bansos BPNT Februari 2025, Ini Nominal Dana Bantuan yang Akan Cair ke Rekening KKS

Kamis 13 Feb 2025, 21:15 WIB
Ilustrasi nominal dana bansos BPNT yang akan diterima KPM. (Sumber: Freepik.com)

Ilustrasi nominal dana bansos BPNT yang akan diterima KPM. (Sumber: Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos BPNT 2025 akan kembali disalurkan kepada 18,8 juta KPM yang NIK e-KTP tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan nominal bantuan Rp200.000 per bulan.

Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, status penyaluran bansos BPNT pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menunjukkan status Standing Instruction (SI).

Baca Juga: SELAMAT! NIK e-KTP Atas Nama Anda Tertera Menerima Dana Bansos BPNT Rp600.000 untuk 3 Bulan, Cek Progres Penyaluran via PT Pos Indonesia

Nominal Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025

Berdasarkan final closing di aplikasi SIKS-NG, pencairan bantuan sosial BPNT akan disalurkan untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2025.

Sehingga penerima bansos BPNT akan menerima nominal dana bansos Rp600.000 untuk periode tiga bulan melalui rekening KKS.

Untuk mengetahui status NIK e-KTP Anda terdaftar di DTKS, Anda bisa melakukan pengecekan dengan tiga langkah yang telah pemerintah siapkan.

Baca Juga: SELAMAT! Pemilik NIK e-KTP Terdata Sah di DTSEN, Kembali Terima Dana Bansos BPNT Rp400.000 Alokasi Periode Januari-Februari 2025, Cek Informasinya di Sini

Cara Memeriksa NIK e-KTP untuk Penerima Bansos BPNT

1. Melalui Desa/Kelurahan

Apabila Anda tinggal di wilayah yang memiliki Operator SIKS-NG, Anda dapat melakukan pengecekan langsung di kantor Desa atau Kelurahan tempat Anda terdaftar.

Cukup bawa KTP atau Kartu Keluarga Anda, dan petugas akan memeriksa status Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda di sistem.

2. Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Berita Terkait

News Update