Meski Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan kepadanya.
Baca Juga: Novel Baswedan Menduga Kuat Keterlibatan Firli Bahuri di Kasus Hasto Kristiyanto
Akan tetapi, Firli Bahuri tetap dicegah dan tangkal (cekal) untuk pergi ke luar negeri.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup.