Penting untuk diketahui bahwa pencairan dana ke rekening KKS dilakukan secara bertahap. Tidak semua penerima akan langsung mendapatkan bantuan secara bersamaan, terutama mengingat adanya kendala akhir pekan dan hari libur bank.
Diharapkan mulai Senin mendatang, bank akan mulai memproses pencairan dengan lebih optimal. Penerima diimbau untuk tidak terlalu sering mengecek saldo agar menghindari risiko kartu KKS tertelan mesin ATM akibat aktivitas mencurigakan.
Jumlah KPM Bansos PKH dan BPNT Bertambah di Tahun 2025
Salah satu kabar baik di tahun 2025 adalah bertambahnya jumlah penerima bantuan sosial. Hal ini merupakan hasil dari proses verifikasi dan validasi yang dilakukan pada Oktober 2024.
Dalam verifikasi tersebut, ditemukan bahwa beberapa penerima program sembako memiliki komponen yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta PKH. Sebaliknya, ada pula penerima PKH yang belum pernah mendapatkan BPNT yang kini berhak menerima bantuan tersebut.
Hasil verifikasi ini telah masuk dalam data final yang dapat dipantau melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial. Dengan demikian, jumlah penerima manfaat PKH dan BPNT pada tahap pertama 2025 mengalami peningkatan.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2025
Berbeda dengan BPNT yang diberikan tanpa persyaratan khusus, bantuan PKH hanya diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Syarat utama penerima PKH adalah memiliki minimal satu dari tiga komponen berikut:
- Komponen Pendidikan: Memiliki anak yang masih bersekolah pada jenjang SD, SMP, atau SMA.
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil atau memiliki balita yang memerlukan pemantauan kesehatan.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia berusia 70 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan yang diterima masing-masing KPM bergantung pada jumlah dan jenis komponen yang dimiliki dalam keluarga tersebut.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing-masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Dalam waktu dekat, pencairan bantuan reguler dari Kementerian Sosial akan dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Status pencairan dalam aplikasi resmi menunjukkan bahwa BPNT sudah memasuki tahap SPM, sementara PKH telah masuk tahap Standing Instruction (SI), yang berarti proses transfer ke rekening penerima sudah disiapkan.