• KPM masih hidup.
• KPM bukan ASN, TNI, atau Polri.
• KPM tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri dalam satu KK.
• KPM termasuk keluarga miskin.
• KPM bukan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
• KPM tidak bekerja sebagai guru yang terverifikasi.
• KPM tidak memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD.
• KPM berpenghasilan di bawah standar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
• KPM bukan pengurus atau pemilik perusahaan.
• KPM tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan.
KPM yang memenuhi kriteria ini berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp400.000 untuk alokasi dua bulan.
Cara Cek Penerimaan Bansos BPNT 2025
Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status penerima bansos BPNT: