KPM Wajib Tahu! Data Penerima Bansos Berubah Total, Cek Informasinya di Sini

Rabu 05 Feb 2025, 16:23 WIB
Pemerintah baru saja merubah data penerima bansos yang harus diketahui KPM. (Sumber: Pinterest)

Pemerintah baru saja merubah data penerima bansos yang harus diketahui KPM. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi merubah data penerima bantuan sosial (bansos) dengan menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Pergantian ini bertujuan untuk menyempurnakan pendataan penerima saldo dana bansos agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Perubahan ini telah memasuki tahap finalisasi, dengan tiga kategori utama dalam DTSN yang akan menentukan penerima bansos di masa mendatang.

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus DTKS dan menggantinya dengan sistem baru, yaitu DTSN.

Keputusan ini bertujuan untuk menyelaraskan seluruh data penerima bansos dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memiliki data penerima bansos sendiri, melainkan harus mengikuti DTSN yang telah dipadankan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Perubahan ini tidak hanya berlaku pada DTKS, tetapi juga mencakup beberapa data lain seperti data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta data Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca Juga: Data Acuan Baru Penyaluran Bansos 2025! DTKS Digantikan dengan DTSE, Simak Informasi Selengkapnya Bagi KPM

3 Kategori DTSN

Semua data ini akan digabungkan dalam DTSN untuk memastikan akurasi dalam penyaluran saldo dana bansos.

DTSN akan dikelompokkan dalam tiga kategori utama, yaitu:

Kelompok Perlindungan Sosial

Mencakup penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), subsidi energi, kartu sembako, dan bantuan lainnya.

Kelompok Rehabilitasi Sosial

Ditujukan bagi penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban perdagangan manusia, serta individu yang memerlukan perlindungan khusus.

Kelompok Pemberdayaan Sosial

Diperuntukkan bagi masyarakat usia produktif yang masih bisa bekerja dan diarahkan untuk mandiri melalui program ekonomi, seperti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Salah satu perubahan besar yang akan terjadi adalah adanya graduasi penerima bansos.

Baca Juga: DTSE Resmi Menjadi Data Acuan Penerima Manfaat Bansos 2025 yang Menggantikan DTKS, Pahami Mekanisme Baru Penyaluran dan Cara Mendaftar Menggunakan KTP dan KK

Mulai tahun 2025, kelompok penerima bantuan yang masuk kategori usia produktif (sekitar 20-40 tahun) akan didorong untuk mandiri dan keluar dari daftar penerima bansos setelah maksimal lima tahun menerima bantuan.

Selain itu, perubahan lainnya yang sedang berlangsung adalah pembaruan pada SP2D BPNT, yang kini mulai beralih menjadi Surat Perintah Membayar (SPM).

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan transparansi dalam penyaluran bantuan.

Dengan dihapusnya DTKS dan peralihan ke DTSN, masyarakat perlu memahami bahwa penerima bansos akan lebih selektif dan berbasis data yang lebih akurat.

Jika di masa mendatang seseorang tidak lagi menerima bansos, maka itu berarti mereka tidak lagi memenuhi kriteria dalam sistem yang baru.

Cara Cek Status Penerima Bansos 2025

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos di tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Ikuti panduan berikut untuk memastikan status Anda:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia secara gratis di Play Store bagi pengguna Android dan di App Store bagi pengguna iOS.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2025 Menggunakan NIK KTP, Bisa Online Lewat Hp

Cari dengan kata kunci Cek Bansos untuk menemukan aplikasi resmi, lalu instal di perangkat Anda.

2. Registrasi dan Login ke Aplikasi

Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi dengan memasukkan informasi pribadi Anda, seperti NIK KTP, nama lengkap, dan alamat email. Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan data yang sudah terdaftar.

3. Pilih Menu "Cek Bansos"

Setelah berhasil login, cari dan pilih menu "Cek Bansos" yang terdapat di layar utama aplikasi. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data seperti nama lengkap dan alamat sesuai dengan yang tertera di KTP.

4. Verifikasi dan Cek Status Anda

Baca Juga: 2 Cara Mudah Mengecek Pencairan Dana Bansos 2025 Menggunakan NIK KTP Milik KPM, Intip di Sini!

Setelah memasukkan data yang diperlukan, klik tombol Cari Data. Dalam waktu singkat, aplikasi akan menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan status Anda sebagai penerima bantuan sosial.

Di sini, Anda akan melihat apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Jika terdaftar, Anda bisa melanjutkan untuk mengikuti prosedur pencairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti cara ini, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah Anda berhak menerima bantuan sosial yang disalurkan pemerintah di tahun 2025.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update