Saldo Bantuan Sosial Rp600.000 dan Rp750.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025 Dibagikan Pada KPM Kategori Ini, Cek Update Pencairannya

Minggu 02 Feb 2025, 23:02 WIB
Saldo dana bansos dari subsidi PKH tahap 1 2025 akan disalurkan komponen ini dengan bantuan Rp600.000 dan Rp750.000. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Saldo dana bansos dari subsidi PKH tahap 1 2025 akan disalurkan komponen ini dengan bantuan Rp600.000 dan Rp750.000. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan membagikan salo dana bantuan sosial (bansos) dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp600.000 dan Rp750.000.

Nominal dana bantuan yang berbeda ini ditujukan bagi kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam komponen bansos PKH.

Diantaranya adalah kategori lansia diatas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat yang mendapatkan Rp600.000.

Sementara untuk saldo dana bansos senilai Rp750.000 akan diterima oleh ibu hamil serta anak usia dini (0-6 tahun).

Kedua besaran dana bantuan sosial tersebut merupakan alokasi pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2025 untuk tiga bulan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair Rp600.000 untuk Periode Januari-Maret, Begini Status Terbaru di SIKS-NG

Apa Itu PKH?

PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan, yang merupakan program bantuan tunai bersyarat yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Inspirasi OKTARA, Minggu, 2 Februari 2025, program ini ditujukan untuk keluarga miskin dan kurang mampu yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, yang selalu menjadi tantangan setiap tahunnya.

Melalui PKH, pemerintah berupaya membantu keluarga-keluarga yang kurang mampu, dengan target pengurangan kemiskinan.

Jika sebuah keluarga dianggap kurang mampu dan berpotensi untuk menjadi penerima manfaat PKH, mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk itu, calon penerima PKH harus masuk terlebih dahulu dalam DTKS yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Komponen yang Menentukan Kelayakan Penerima Bansos PKH

Berita Terkait

News Update