Rincian Gaji dan Tunjangan bagi Peserta Lolos CPNS Lulusan S1

Minggu 02 Feb 2025, 16:49 WIB
Peserta lolos seleksi CPNS lulusan S1, cek segini gaji yang diterima setelah diangkat jadi ASN. (Sumber: setkab.go.id)

Peserta lolos seleksi CPNS lulusan S1, cek segini gaji yang diterima setelah diangkat jadi ASN. (Sumber: setkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup banyak diminati oleh masyarakat, dimana akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sesuai.

Selain itu, status sebagai PNS juga akan memberikan jaminan berupa tunjangan pensiun. Jika ingin menjadi PNS, salah satunya bisa mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Nantinya bagi lulusan S1 yang lolos pada tes CPNS, maka akan mendapat penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai golongan.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dimana besaran gaji pokok PNS berbeda-beda berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: CPNS 2025 Sebentar Lagi Dibuka, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

Jadi semakin lama masa kerja seorang PNS, maka semakin besar pula gaji yang akan mereka terima. Berikut ini rinciannya:

Gaji PNS golongan 3:

  • Golongan 3a: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan 3b: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan 3c: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan 3d: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Gaji PNS golongan 4:

  • Golongan 4a: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan 4b: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan 4c: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • Golongan 4d: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan 4e: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Baca Juga: Syarat Daftar CPNS 2025, Lengkapi 7 Dokumen Ini

Tunjangan-tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang meliputi:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang berprestasi dan memiliki kinerja yang baik. Besarnya tunjangan kinerja ditentukan oleh beberapa faktor, seperti kehadiran, pencapaian target kerja, dan kedisiplinan.
  • Tunjangan Jabatan Struktural: PNS yang menduduki jabatan struktural dalam pemerintahan akan menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan tingkatan jabatan yang mereka duduki.
  • Tunjangan Pokok: Selain tunjangan jabatan, PNS juga berhak atas tunjangan pokok yang diberikan kepada mereka yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Besaran tunjangan pokok diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Tunjangan Makan: Pemerintah memberikan tunjangan makan kepada PNS sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Besarnya tunjangan makan bervariasi dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/201, mulai dari Rp35.000 hingga Rp41.000.

Baca Juga: Prosedur Pengunduran Diri CPNS dan PPPK 2024, Ada Sanksi! Perhatikan Poin-Poin Penting Ini

  • Tunjangan Beras: Sebagai tambahan, PNS juga menerima tunjangan beras 10 kg atau sekitar Rp72.420 per bulan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras atau uang tunai dan besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Tunjangan Keluarga: PNS yang sudah menikah berhak atas tunjangan suami/istri. Besaran tunjangan ini merupakan persentase tertentu dari gaji pokok. Jika kedua pasangan adalah PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada yang memiliki gaji lebih tinggi.
  • Bantuan untuk Anak: Pemerintah juga memberikan bantuan berupa tunjangan anak kepada PNS yang memiliki anak. Tunjangan anak diberikan untuk setiap anak dan besarannya merupakan persentase dari gaji pokok.

Berita Terkait

News Update