Mulai Februari 2025, LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Agen Resmi, Simak Penjelasannya!

Minggu 02 Feb 2025, 20:21 WIB
LPG 3 kg sudah tidak bisa dibeli diwarung dan pengecer lainnya, hanya didapatkan melalui agen resmi. (Foto: dok poskota)

LPG 3 kg sudah tidak bisa dibeli diwarung dan pengecer lainnya, hanya didapatkan melalui agen resmi. (Foto: dok poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi. Mulai per 1 Februari 2025, gas melon ini sudah tidak lagi dapat dibeli di pengecer atau warung kecil.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.

Melansir informasi dari kanal YouTube Kabar Bansos, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG bersubsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau supplier resmi.

Mereka diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem online single submission (OSS).

Baca Juga: LPG 3 Kg Langka di Tangerang, Agen Gas Bilang Begini

Dengan sistem ini, seluruh penyalur LPG 3 kg akan terdaftar secara resmi dan terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan mudah.

Adanya kebijakan baru ini, distribusi LPG 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan resmi Pertamina ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pendistribusian LPG bersubsidi dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 mengenai petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.

Dalam peraturan tersebut, hanya sub-penyalur yang memiliki NIB yang diizinkan untuk menjual LPG 3 kg.

Baca Juga: Besok LPG 3 Kg Akan Menghilang di Warung Eceran, Benarkah? Begini Penjelasan Kementrian ESDM


Berita Terkait


News Update