Pertamina sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi LPG bersubsidi diwajibkan untuk melaporkan daftar sub-penyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan terhadap subsidi LPG 3 kg.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang biasa membeli LPG 3 kg di warung atau pengecer diharapkan beralih ke agen resmi Pertamina.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Demikian informasi mengenai aturan terbaru penjualan LPG 3 kg. Pastikan untuk membeli LPG hanya di tempat resmi agar mendapatkan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
