Mulai Februari 2025, LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Agen Resmi, Simak Penjelasannya!

Minggu 02 Feb 2025, 20:21 WIB
LPG 3 kg sudah tidak bisa dibeli diwarung dan pengecer lainnya, hanya didapatkan melalui agen resmi. (Foto: dok poskota)

LPG 3 kg sudah tidak bisa dibeli diwarung dan pengecer lainnya, hanya didapatkan melalui agen resmi. (Foto: dok poskota)

Pertamina sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi LPG bersubsidi diwajibkan untuk melaporkan daftar sub-penyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan terhadap subsidi LPG 3 kg.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang biasa membeli LPG 3 kg di warung atau pengecer diharapkan beralih ke agen resmi Pertamina.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Demikian informasi mengenai aturan terbaru penjualan LPG 3 kg. Pastikan untuk membeli LPG hanya di tempat resmi agar mendapatkan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.


Berita Terkait


News Update