POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) namun sesuai dengan persyaratan sebagai penerima manfaat, kini bisa mendaftar secara online lewat Hp.
Pendaftaran Bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelum masyarakat mendapatkan saldo dana bantuan pemerintah, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Syarat Penerima Bansos BPNT Kemensos, Cek Selengkapnya
Adapun persyaratan resmi bagi masyarakat yang ingin terdaftar sebagai penerima Bansos. Untuk itu, simak berita ini selengkapnya mengenai pendaftaran bantuan pemerintah.
Hingga tahun 2025 pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Ada dua cara untuk mendaftar sebagai penerima Bansos, bisa secara langsung maupun via online.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 1, Dana Cair via Rekening HIMBARA
Dalam penyaluran saldo dana Bansos, pemerintah tetap menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, kini bisa mendaftar Bansos tahun 2025, baik Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), hingga BLT (Bantuan Langsung Tunai) BBM tahun 2025.
Beberapa Bansos ini pun akan disalurkan bulan Januari hingga Februari 2025, mulai dari PKH, BPNT, hingga BLT BBM.
