Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Minggu 02 Feb 2025, 21:49 WIB
Penerima KJP Plus 2025 dapat menggunakan dana bantuan pendidikan untuk kebutuhan sekolah mereka. Pastikan data kamu sudah sesuai agar bantuan tetap cair! (Sumber: Pinterest)

Penerima KJP Plus 2025 dapat menggunakan dana bantuan pendidikan untuk kebutuhan sekolah mereka. Pastikan data kamu sudah sesuai agar bantuan tetap cair! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Siapa yang nggak penasaran dengan jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025? Sampai saat ini, pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan masih menunggu pengumuman resmi terkait pencairan dana bantuan tersebut.

Namun, jika mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, dana KJP Plus biasanya dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun.

Untuk memastikan kapan dana bantuan akan cair, penerima KJP Plus disarankan untuk secara rutin mengecek informasi melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta atau media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: Soal Pagar Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan Bakal Jatuhi Sanksi Pada PT TRPN

Syarat dan Kriteria Penerima KJP Plus 2025

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.

Namun, nggak semua yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa lolos sebagai penerima KJP Plus.

Berikut adalah beberapa golongan yang tidak memenuhi syarat penerima KJP Plus:

1. Alamat Tidak Ditemukan atau Berbeda

Jika alamat yang terdaftar di DTKS berbeda dengan tempat tinggal saat ini (misalnya karena pindah domisili), maka ada kemungkinan bantuan tidak akan cair.

Pastikan alamat yang tercatat di DTKS sesuai dengan kondisi sebenarnya.

2. Ada Anggota Keluarga PNS, TNI, atau Polri

Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri, maka secara otomatis tidak berhak menerima KJP Plus. Program ini ditujukan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah.

3. Kepemilikan Mobil Pribadi

Punya mobil pribadi menjadi salah satu indikator ekonomi yang menunjukkan bahwa keluarga penerima dianggap mampu secara finansial. Oleh karena itu, keluarga dengan kendaraan pribadi tidak bisa menerima KJP Plus.

4. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rumah atau Tanah di Atas Rp1 Miliar


Berita Terkait


News Update