PT TRPN Legowo Jika Pagar Laut Tarumajaya Bekasi Dibongkar

Kamis 30 Jan 2025, 18:18 WIB
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Kumara saat dijumpai wartawan di Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.,Kamis, 30 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Kumara saat dijumpai wartawan di Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.,Kamis, 30 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Tindakan ini diambil karena proyek reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berita Terkait

News Update