YOGYAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaringan peredaran narkoba di Yogyakarta berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bahkan berhasil diamankan 10 Kilogram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu beserta empat orang pelakunya.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di seputar Yogyakarta.
"Barang buktinya cukup banyak karena memang mereka baru mau mengedarkan di Yogyakarta," terang Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Empat tersangka yang diamankan diantaranya berinisial FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39) yang seluruhnya merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Ditambahkan Ihsan, tersangka, FR dan HW telah berada di Yogyakarta selama satu tahun dan sehari-hari berprofesi sebagai pengamen, salah satunya di kawasan Terminal Giwangan.
"Mereka sehari-hari sebagai pengamen jalanan antara lain di perempatan Terminal Giwangan, terus berpindah-pindah," ujar dia.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumenep Nyambi Bisnis Jual Beli Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan awal mula pengungkapan ini ketika penyidik menangkap FR terlebih dahulu di perempatan Terminal Giwangan, Yogyakarta pada Minggu, 12 Januari 2025 lalu.
Rupanya saat ditangkap FR sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu dan disita barangbukti seberat 0,45 gram. Polisi kemudian mengorek keterangan yang menyatakan barang tersebut diperoleh dari tersangka HW.
Polisi kemudian memburu HW dan berhasil diringkus di Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti 5,59 gram sabu.
HE kemudian mengaku kepada penyidik bahwa barang haram tersebut didapatnya dari tersangka TH yang berdomisili di Sidoarjo, Jatim.
"Tersangka HW mendapatkan sabu dari tersangka TH secara 'face to face' (bertemu langsung) di Sidoarjo," bebernya.
Pengembangan pun dilajukan penyidik hingga berhasil menangkap tersangka TH pada 13 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan menyita 10.046,52 gram atau 10 kilogram sabu-sabu.
Kepada penyidik tersangka TH mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F di Madura, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, polisi juga menangkap RH yang berperan sebagai pendamping saat TH mengambil narkotika tersebut.
"Tersangka inisial F ini masih status DPO dan kami masih melakukan penyelidikan," ujar dia.
Polda DIY, ujar dia, masih terus menelisik jaringan itu dengan memburu F yang diduga sebagai pemasok utamanya.
Atas perbuatannya, tersangka FR dan HW dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika, sedangkan TH dan RH dikenakan Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Dengan menyita sabu seberat total 10.052,56 gram, AKBP Muharomah Fajarini menyebut pihaknya setidaknya telah menyelamatkan 40 ribu anak bangsa dari ancaman narkotika itu.
"Dari sejumlah barang bukti sabu tersebut, disisihkan sebanyak 10 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dan kepentingan di persidangan di pengadilan. Sisanya kami musnahkan," tutur dia.