HE kemudian mengaku kepada penyidik bahwa barang haram tersebut didapatnya dari tersangka TH yang berdomisili di Sidoarjo, Jatim.
"Tersangka HW mendapatkan sabu dari tersangka TH secara 'face to face' (bertemu langsung) di Sidoarjo," bebernya.
Pengembangan pun dilajukan penyidik hingga berhasil menangkap tersangka TH pada 13 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan menyita 10.046,52 gram atau 10 kilogram sabu-sabu.
Kepada penyidik tersangka TH mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F di Madura, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, polisi juga menangkap RH yang berperan sebagai pendamping saat TH mengambil narkotika tersebut.
"Tersangka inisial F ini masih status DPO dan kami masih melakukan penyelidikan," ujar dia.
Polda DIY, ujar dia, masih terus menelisik jaringan itu dengan memburu F yang diduga sebagai pemasok utamanya.
Atas perbuatannya, tersangka FR dan HW dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika, sedangkan TH dan RH dikenakan Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Dengan menyita sabu seberat total 10.052,56 gram, AKBP Muharomah Fajarini menyebut pihaknya setidaknya telah menyelamatkan 40 ribu anak bangsa dari ancaman narkotika itu.
"Dari sejumlah barang bukti sabu tersebut, disisihkan sebanyak 10 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dan kepentingan di persidangan di pengadilan. Sisanya kami musnahkan," tutur dia.