KPM bansos ini akan mendapatkan Rp600.000 per tiga bulan sekali di tahun 2025 ini.
Adapun mengenai mekanisme penyaluran, hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah.
Apakah akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tergabung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Cara Mengajukan Bansos PKH dan BPNT
Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT, berikut ini cara untuk mengajukan diri sebagai KPM:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
2. Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru.
3. Isi data sesuai dengan KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, nomor ponsel, dan email.
4. Lampirkan foto diri dengan KTP dan foto KTP.
5. Klik Buat Akun dan cek email untuk verifikasi akun.
6. Setelah akun berhasil dibuat, pilih Menu Daftar Usulan.
7. Isi data kependudukan, lampirkan foto kondisi rumah, dan kirim usulan.