* Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Daftarkan diri sebagai calon penerima manfaat DTKS.
 - Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
 - Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah.
 - Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
 - Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
 - Proses verifikasi dan validasi akan disahkan oleh bupati/wali kota dan disampaikan kepada gubernur yang kemudian diteruskan kepada menteri terkait.
 
Itulah informasi mengenai bantuan yang bisa didapatkan oleh anak-anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA, semoga bermanfaat.
