Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Mereka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
20 Penipu Sindikat Love Scam Jaringan Internasional Ditangkap, 8 Positif Narkoba
Selasa 28 Jan 2025, 16:43 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.