Atas laporannya, selebgram itu pun menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Surabaya.
Kasus yang menjeratnya itu membuat Isa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.
Transgender dengan nama asli itu telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Medis di RS Bhayangkara Surabaya dan dinyatakan dalam kondisi yang sehat.