POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu kebutuhan masyarakat.
Bansos ini diberikan kepada masing-masing penerima manfaat yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.
Lantas, apa saja syarat bansos PKH 2025? Untuk lebih jelasnya, simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 1 2025, Ketahui Status Terbaru Penyalurannya di Sini!
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan untuk membantu ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PKH memberikan bantuan dana kepada keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Uang dapat dicairkan apabila KPM memenuhi persyratan tertentu, supaya tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan untuk Daftar Bansos PKH 2025
Pencairan bansos PKH 2025 dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan bansos PKH.
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Berpenghasilan rendah atau tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Tidak menerima bantuan lain
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- Termasuk kategori PKH (ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas)