Pagar laut yang dibangun di Tangerang dan Bekasi itu tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
"Itu sudah keterlaluan. Sebelah kiri itu sudah dipastikan tidak ada PKKPRL nya dan pagar sebelah kanannya juga dipagar dengan panjang yang hampir sama dan itu punya swasta. Tidak ada izin PKKPRL nya," ucapnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga mengatakan bahwa pagar laut di Tangerang dan Bekasi telah mengganggu aktivitas nelayan dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah setempat.
Baca Juga: KKP Amankan Bambu Pagar Laut Jadi Barang Bukti, Pembongkaran Bertahap
"Pemagaran laut yang dilajukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit penangkapan ikan merugikan nelayan," kata Trenggono.
"Mengganggu operasional PLTU Banten 02 san PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital," lanjutnya.