Komisi IV DPR Berencana Bentuk Pansus untuk Usut Pagar Laut Bekasi

Rabu 22 Jan 2025, 21:57 WIB
Perahu nelayan saat melintas di pesisir laut kawasan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Perahu nelayan saat melintas di pesisir laut kawasan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - DPR RI berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan pagar bambu di Kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Kemarin di masa sidang saya secara pribadi untuk DPR akan membentuk pansus," kata Anggota Komisi IV DPR, Priyono saat kunjungan ke Kampung Paljaya, Rabu, 22 Januari 2025.

Priyono mengungkapkan, Komisi IV DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis, 23 Januari 2025. Rapat itu diharapkan dapat menghasilkan keputusan soal tindak lanjut pagar laut Bekasi.

"Besok kita akan raker dengan kementerian terkait, mitra kami untuk meminta kejelasan secara resmi di dalam mekanisme komisi mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), raker, bahkan mungkin akan diambil keputusan," ujarnya.

Baca Juga: Soal Pagar Laut, DPR Panggil Menteri Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Ia menambahkan, pihak-pihak yang hendak memanfaatkan laut mesti memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Wajib, semua siapapun entitas yang memanfaatkan tata ruang laut di UU 6 2023 tentang cipta kerja ini mereka harus melakukan memiliki izin PKKPRL, itu wajib," katanya.

Adapun pagar bambu di laut Bekasi dipasang atas kesepakatan kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan perusahaan PT Tunas Ruang Pelabuhan (TRPN).

Namun, KKP menyatakan pagar tersebut tidak memiliki izin PKKPRL, sehingga dilakukan penyegelan pada Rabu, 15 Januari 2025.

Berita Terkait

News Update