Berikut adalah syarat-syarat penerima Bansos PKH 2025 yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan sosial PKH harus berstatus sebagai WNI dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh pemerintah.
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS merupakan syarat utama untuk mencairkan dana PKH. Setiap keluarga yang berhak akan diberikan kartu ini.
Keluarga Miskin atau Rentan
Penerima harus berasal dari keluarga yang terdaftar dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota Keluarga yang Memenuhi Kriteria
Keluarga penerima harus memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, keluarga berpotensi menerima bansos PKH dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sepanjang tahun 2025.
Demikian informasi soal besaran nominal dana bansos PKH 2025 yang bisa diterima pemilik NIK KTP yang terdata sebagai penerima.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.