Siap-Siap! Pemilik NIK KTP dengan Nama Ini Masuk Daftar Penerima Dana Bansos PKH 2025, Berapa Besarannya? Cek!

Rabu 22 Jan 2025, 14:16 WIB
Pemilik NIK KTP dengan nama ini bisa masuk daftar penerima dana bansos PKH 2025 dengan nominal besar yang siap cair di tahun 2025.(Sumber: Pinterest/Akali Sat Thu)

Pemilik NIK KTP dengan nama ini bisa masuk daftar penerima dana bansos PKH 2025 dengan nominal besar yang siap cair di tahun 2025.(Sumber: Pinterest/Akali Sat Thu)

Berikut adalah syarat-syarat penerima Bansos PKH 2025 yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan sosial PKH harus berstatus sebagai WNI dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Gunakan NIK e-KTP Anda! Begini Cara Mengeceknya, Jika Terdata Penerima Saldo Dana Rp3.000.000 dari Bansos PKH 2025 Untuk Komponen Balita dan Ibu Hamil?

Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh pemerintah.

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

KKS merupakan syarat utama untuk mencairkan dana PKH. Setiap keluarga yang berhak akan diberikan kartu ini.

Keluarga Miskin atau Rentan

Penerima harus berasal dari keluarga yang terdaftar dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Keluarga yang Memenuhi Kriteria

Baca Juga: Cek NIK KTP Dengan Nama Anda Terdata di DTKS Bisa Terima Bantuan Rp750.000 dari Pemerintah, Segera Intip Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap 1

Keluarga penerima harus memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, keluarga berpotensi menerima bansos PKH dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sepanjang tahun 2025.

Demikian informasi soal besaran nominal dana bansos PKH 2025 yang bisa diterima pemilik NIK KTP yang terdata sebagai penerima.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update