Selidiki Pagar Laut di Tangerang, Polda Metro Jaya Tunggu Permintaan KKP

Senin 20 Jan 2025, 13:59 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di pesisir  laut Tangerang. (Sumber: Dok. Humas KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di pesisir laut Tangerang. (Sumber: Dok. Humas KKP)

Baca Juga: Komisi IV DPR Curiga Pagar Laut di Tangerang Bukan Dibiayai Masyarakat: Uang Dari Mana?

Menurut Ipung, sebelumnya tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Dari hasil investigasi dan pengambilan drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.

"Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu," kata Pung Nugroho.

Berita Terkait

News Update