NISN dan NIK Siswa dengan Nama Anda Terdata di Daftar Penerima Dana Bansos PIP Rp1.000.000 dari Pemerintah di 2025, Begini Cara Daftar Jadi Penerim

Senin 20 Jan 2025, 21:17 WIB
Ilustrasi siswa pemilik NIK dan NISN tercatat di data penerima bansos PIP 2025. (Sumber: Dok. SMP 1 Lebaksiu)

Ilustrasi siswa pemilik NIK dan NISN tercatat di data penerima bansos PIP 2025. (Sumber: Dok. SMP 1 Lebaksiu)

Baca Juga: Cek NIK KTP dan KK Penerima Subsidi Rp750.000 Bansos PKH dari Pemerintah 2025, Cek Saldo Dana Gratis Tahap 1 di ATM

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Rapor atau dokumen akademik paling baru
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan
  • Tidak Mampu (SKTM).

Cara Daftar PIP

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Berikut beberapa caranya.

1. Daftar Melalui Sekolah

Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.

2. Daftar Melalui Dinas Sosial

Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  milik Kemensos.

3. Melakukan Pendaftaran Mandiri

Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.

Nominal bantuan PIP

Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.

SD/MI/Sederajat:

Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
Kelas 6: Rp225.000/ tahun

SMP/MTS/Sederajat:

Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
Kelas 9: Rp375.000

SMA/MA/Sederajat:

Kelas 10-11: Rp1.000.000/ tahun
Kelas 12: Rp900.000

Demikian informasi mengenai langkah-langkah mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP tahun 2024 supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update