MenPAN RB Tegaskan Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status, Cek 2 Syaratnya!

Jumat 17 Jan 2025, 09:18 WIB
Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu dengan syarat anggaran yang tersedia dan evaluasi kinerja yang baik. (Sumber: Pinterest)

Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu dengan syarat anggaran yang tersedia dan evaluasi kinerja yang baik. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Tenaga honorer yang berada dalam kategori ini tidak perlu khawatir, karena mereka masih memiliki peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi agar perubahan status ini dapat terealisasi.

Baca Juga: Kabar Baik! Pesangon Karyawan Swasta Naik hingga Rp78,75 Juta Sesuai UU Cipta Kerja Pada Tahun Pensiun Ini, Ini Rincian Perhitungannya

Penataan Tenaga Honorer Berdasarkan UU ASN 2023

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menjalankan penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Dalam rangka mematuhi peraturan ini, pemerintah akan mengelola tenaga honorer melalui mekanisme seleksi PPPK yang melibatkan serangkaian proses ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi.

Melalui seleksi ini, tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Jika dalam seleksi jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan lebih banyak daripada kuota yang tersedia, maka sebagian dari mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Ini menjadi salah satu kebijakan yang diambil untuk mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah pelamar dan formasi yang diperlukan.

Keputusan MenPAN RB tentang PPPK Paruh Waktu

Dalam hal ini, MenPAN RB juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi namun tidak memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Sementara itu, tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sebelumnya mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal lulus juga berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Keputusan ini tentu memberikan harapan bagi banyak tenaga honorer, meskipun mereka tidak mendapatkan status penuh waktu langsung setelah seleksi.

Keberadaan status PPPK paruh waktu ini, meski terbatas dalam waktu dan kuota, tetap memberikan perlindungan kerja dan hak-hak lainnya yang serupa dengan PPPK penuh waktu.

Peluang Naik Status dari PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Berbicara mengenai peluang tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu, MenPAN RB telah memberikan kejelasan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi instansi-instansi untuk mengusulkan perubahan status tenaga honorer paruh waktu menjadi penuh waktu, dengan dua syarat utama.

1. Tersedianya Anggaran

Syarat pertama adalah ketersediaan anggaran yang mencukupi. Dalam rangka mengangkat tenaga honorer PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, instansi pemerintah harus memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji dan biaya lainnya tersedia.

MenPAN RB melalui Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyediakan anggaran yang cukup untuk mendukung pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Hal ini penting, karena tanpa adanya anggaran yang mencukupi, instansi pemerintah tidak dapat melaksanakan kebijakan ini meskipun tenaga honorer memenuhi kriteria lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah berharap setiap instansi dapat memprioritaskan anggaran untuk kebijakan ini agar tenaga honorer memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan status penuh waktu.

2. Hasil Penilaian atau Evaluasi Kinerja

Syarat kedua yang menjadi pertimbangan adalah hasil evaluasi kinerja tenaga honorer tersebut. Setiap instansi pemerintah wajib melakukan penilaian terhadap kinerja PPPK paruh waktu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Hanya tenaga honorer yang menunjukkan kinerja baik, sesuai dengan standar yang telah diatur oleh instansi terkait, yang berhak untuk dipertimbangkan naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Evaluasi kinerja ini bukan hanya dilihat dari kuantitas pekerjaan yang diselesaikan, tetapi juga kualitasnya. Oleh karena itu, tenaga honorer diharapkan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja mereka agar peluang untuk mendapat status penuh waktu semakin besar.

Proses dan Langkah-langkah Pengusulan

Proses pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu memerlukan langkah-langkah administratif yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah.

Setelah instansi memastikan ketersediaan anggaran dan melakukan evaluasi kinerja, mereka kemudian akan mengajukan usulan kepada MenPAN RB untuk perubahan status tersebut.

Proses ini tentunya memerlukan waktu dan tidak bisa dilakukan secara langsung. Oleh karena itu, tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu diminta untuk terus bekerja dengan baik dan memastikan bahwa mereka memenuhi kedua syarat tersebut agar bisa dipertimbangkan untuk pengangkatan penuh waktu.

Baca Juga: Pendaftaran Bansos Dibuka, Masyarakat yang Memenuhi Syarat Bisa Daftar Pakai Hp

Dampak Positif dari Kebijakan Ini

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tenaga honorer di Indonesia. Selain memberikan jaminan pekerjaan yang lebih stabil, kebijakan ini juga akan mendorong tenaga honorer untuk lebih berkomitmen dalam pekerjaan mereka.

Dengan adanya peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu, tenaga honorer akan merasa dihargai dan termotivasi untuk memberikan yang terbaik.

Tidak hanya bagi tenaga honorer, kebijakan ini juga memberi keuntungan bagi pemerintah, karena dapat meningkatkan kinerja aparatur sipil negara secara keseluruhan.

Instansi pemerintah yang memiliki tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman, seperti tenaga honorer yang telah bekerja selama beberapa tahun, tentunya akan lebih efisien dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat.

Secara keseluruhan, kebijakan MenPAN RB tentang peluang tenaga honorer PPPK paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu merupakan langkah positif yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan jaminan kerja yang lebih baik.

Dengan memenuhi dua syarat utama—tersedianya anggaran dan evaluasi kinerja yang baik—mereka berpeluang untuk mendapatkan pengangkatan penuh waktu.

Bagi instansi pemerintah, kebijakan ini memberikan dorongan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer dan menjaga kualitas kinerja mereka.

Pemerintah berharap agar tenaga honorer dapat terus meningkatkan kompetensinya dan menunjukkan kinerja terbaik, sehingga kesempatan untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu dapat segera terwujud.

Berita Terkait

Cara Atasi Lupa Password Instagram

Jumat 17 Jan 2025, 08:25 WIB
undefined

News Update