Tak Mampu Bayar Biaya RS, Pasutri Tega Telantarkan Anak hingga Meninggal

Rabu 15 Jan 2025, 18:24 WIB
Konferensi pers kasus penelantaran anak di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Konferensi pers kasus penelantaran anak di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Mendapatkan penjelasan biaya harus disiapkan untuk pengobatan korban, tersangka H bingung dan meninggalkan ruang pendaftaran.

Dia bersama tersangka BU meninggalkan korban di rumah sakit dengan sengaja atau ditelantarkan hingga korban meninggal dunia di rumah sakit. Namun hingga saat ini belum diketahui penyebab korban meninggal dunia.

"Tersangka BU yang merupakan ibu dari korban pada saat di rumah sakit ikut meninggalkan korban atau menelantarkan,” ucap Reza.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan tersangka BU disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update