5. Berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat
Cara cek PIP 2025
Anda bisa cek status dan penerima PIP dari dari situs resmi Kemendikbud
1. Buka situs resmi pip.kemendikbud.go.id
2. Di halaman utama klik ‘Cari Penerima PIP’
3. Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir (pastikan benar)
4. Jawab pertanyaan verifikasi
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’
Nantinya situs akan memproses dan mencarikan data yang Anda masukkan.
Kriteria penerima PIP khusus santri
1. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2023.
2. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI atau Data P3KE Kemenko PMK RI.
3. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan