- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Berusia paling rendah 24 tahun dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog Polri
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat sesuai domisili
- Memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baitelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api
- Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat komisaris polisi/mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat inspektur polisi/letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/pangkat brigadir polisi/sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat penyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api non-organik Polri/TNI
- Meski memenuhi persyaratan, jumlah senjata api non-organik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara untuk kepentingan bela diri maksimal dua pucuk.
- Senjata api yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tewaskan Satu Orang, Ini Aturan Kepemilikan Senpi
Kamis 02 Jan 2025, 18:59 WIB

Ilustrasi penembakan di Tol Tangerang - Merak. (Sumber: Unsplash/Maxim Hopman)
Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

NEWS
Komnas HAM Desak Polda Jawa Tengah Evaluasi Berkala Penggunaan Senpi Pasca Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Kamis 05 Des 2024, 20:21 WIB


NEWS
Viral, Sopir Taksi di Kalteng Bongkar Aksi Penembakan Brigadir Anton Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis 19 Des 2024, 22:14 WIB

JAKARTA RAYA
Pelaku dan Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-merak Sempat Kejar-Kejaran
Kamis 02 Jan 2025, 15:26 WIB

JAKARTA RAYA
Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ditolak Saat Minta Bantuan ke Polsek Cinangka Cilegon
Kamis 02 Jan 2025, 15:41 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Amankan 5 Selongsong Peluru di TKP Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak
Kamis 02 Jan 2025, 16:28 WIB
News Update

Niat Bantu Orang Tua Beli Rumah, Pemuda di Depok Malah Ditipu Teman
Sabtu 12 Jul 2025, 15:37 WIB
TEKNO
Gagal Dapat uang Gratis Rp100.000 dari Link DANA Kaget? Terbongkar, Ternyata Ini Penyebabnya
12 Jul 2025, 14:53 WIB

JAKARTA RAYA
Bak Film Action, Polisi Kejar Pikap Ugal-ugalan Bermuatan Motor Bodong di Tol Dalam Kota
12 Jul 2025, 14:48 WIB


JAKARTA RAYA
Tahun Ajaran Baru, Pedagang Perlengkapan Sekolah di Asemka Kebanjiran Pembeli
12 Jul 2025, 14:09 WIB

JAKARTA RAYA
Pasar Pagi Asemka Ramai Diserbu Orangtua Jelang Tahun Ajaran Baru
12 Jul 2025, 14:05 WIB

JAKARTA RAYA
Jelang Tahun Ajaran Baru, Pengamat Ingatkan Bahaya Jual Beli Kursi
12 Jul 2025, 13:59 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA untuk Pastikan Identitas Mayat di Kali Ciliwung
12 Jul 2025, 13:55 WIB

JAKARTA RAYA
Curanmor di Depok Berlanjut, Pick Up Hilang Usai Truk Dibawa Kabur
12 Jul 2025, 13:52 WIB


Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG Guru Tertentu 2025: Memahami Azas Konsentris dalam Pendidikan, Warisan Pemikiran Ki Hadjar Dewantara
12 Jul 2025, 12:50 WIB

JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 11 Kg, Tiga Tersangka Ditangkap
12 Jul 2025, 12:41 WIB

JAKARTA RAYA
Peras Warga dengan Tuduhan Asusila Palsu, Sembilan Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi
12 Jul 2025, 12:35 WIB

Nasional
15 Contoh Teka-teki Minuman untuk MPLS Tahun Ajaran 2025/2026, Dijamin Unik dan Menarik
12 Jul 2025, 12:34 WIB

Nasional
10 Contoh Ide Nama Kelompok MPLS Tahun Ajaran 2025/2026, Contoh Unik dan Kreatif
12 Jul 2025, 12:17 WIB

OLAHRAGA
Ole Romeny Cedera, Patrick Kluivert Punya 3 Opsi Pengganti, Siapa Saja?
12 Jul 2025, 12:08 WIB


HIBURAN
Ini Sosok Andini Permata di Video Viral 2 Menit 31 Detik, Link Bareng Adik Laki-laki Trending di Telegram
12 Jul 2025, 12:01 WIB

HIBURAN
Jadwal Dr Zakir Naik di Bandung dan Jakarta Bulan Ini, Cek Link dan Cara Daftar
12 Jul 2025, 11:56 WIB
