- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Berusia paling rendah 24 tahun dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog Polri
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat sesuai domisili
- Memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baitelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api
- Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat komisaris polisi/mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat inspektur polisi/letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/pangkat brigadir polisi/sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat penyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api non-organik Polri/TNI
- Meski memenuhi persyaratan, jumlah senjata api non-organik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara untuk kepentingan bela diri maksimal dua pucuk.
- Senjata api yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.
Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tewaskan Satu Orang, Ini Aturan Kepemilikan Senpi
Kamis 02 Jan 2025, 18:59 WIB

Ilustrasi penembakan di Tol Tangerang - Merak. (Sumber: Unsplash/Maxim Hopman)
Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
NEWS
Komnas HAM Desak Polda Jawa Tengah Evaluasi Berkala Penggunaan Senpi Pasca Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Kamis 05 Des 2024, 20:21 WIB
NEWS
Viral, Sopir Taksi di Kalteng Bongkar Aksi Penembakan Brigadir Anton Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis 19 Des 2024, 22:14 WIB
JAKARTA RAYA
Pelaku dan Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-merak Sempat Kejar-Kejaran
Kamis 02 Jan 2025, 15:26 WIB
JAKARTA RAYA
Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ditolak Saat Minta Bantuan ke Polsek Cinangka Cilegon
Kamis 02 Jan 2025, 15:41 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Amankan 5 Selongsong Peluru di TKP Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak
Kamis 02 Jan 2025, 16:28 WIB
News Update
Hari Ketujuh Longsor Cisarua, Tim SAR Temukan 5 Jenazah, Operasi Diperpanjang Jadi 14 Hari
Jumat 30 Jan 2026, 21:46 WIB
Nasional
6 Ketentuan Pidana dalam KUHP Baru yang Wajib Diperhatikan, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
30 Jan 2026, 21:29 WIB
EKONOMI
Daftar 10 Aplikasi Paylater Termudah di Indonesia yang Paling Cepat Disetujui 2026
30 Jan 2026, 20:52 WIB
KHAZANAH
Kapan Libur Awal Puasa 2026? Ini Prediksi Tanggal yang Sudah Beredar
30 Jan 2026, 20:37 WIB
EKONOMI
Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026 Terbaru, Pinjaman Mulai Rp10 Juta untuk UMKM dengan Tenor hingga 60 Bulan
30 Jan 2026, 20:14 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Tertibkan Kapal Overload di Pelabuhan Muara Angke, Kepadatan Capai 2.564 Unit
30 Jan 2026, 20:00 WIB
Nasional
Kasus Hogi Minaya Berujung Penonaktifan Kapolres Sleman dan Pencopotan Kasat Lantas
30 Jan 2026, 19:52 WIB
OTOMOTIF
Suzuki Tutup 2025 dengan Penjualan Positif, New Carry Masih Jadi Andalan
30 Jan 2026, 19:41 WIB
JAKARTA RAYA
Indikasi Intervensi Asing dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Minta Perlindungan
30 Jan 2026, 19:40 WIB
HIBURAN
Detik-detik Terakhir Lula Lahfah Sebelum Ditemukan Meninggal di Apartemen Terungkap
30 Jan 2026, 19:38 WIB
Daerah
Sukamakmur dan Jongol Jadi Wilayah Paling Rawan Bencana di Bogor, Pemkab Imbau Warga Waspada
30 Jan 2026, 19:19 WIB
Nasional
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Tata Kelola Sawit
30 Jan 2026, 19:17 WIB
JAKARTA RAYA
Tawuran di Green Garden Tewaskan Pelajar, Polres Jakbar Tangkap 10 Remaja
30 Jan 2026, 19:16 WIB
EKONOMI
Resmi! Skema Asuransi Kredit untuk Pinjol 2026 Diluncurkan, Debitur Galbay Harus Periksa Ini
30 Jan 2026, 19:09 WIB
EKONOMI
DANA Paylater Dibekukan? Ini Penyebab Akun Terblokir dan Cara Mengaktifkannya Kembali
30 Jan 2026, 19:05 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 5,3 Kg Sabu di Tangerang Selatan, Dua Pria Ditangkap
30 Jan 2026, 18:39 WIB
TEKNO
WhatsApp Disebut Tidak Aman oleh Elon Musk dan Pavel Durov, Meta Beri Bantahan
30 Jan 2026, 18:32 WIB