- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Berusia paling rendah 24 tahun dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog Polri
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat sesuai domisili
- Memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baitelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api
- Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat komisaris polisi/mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat inspektur polisi/letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/pangkat brigadir polisi/sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat penyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api non-organik Polri/TNI
- Meski memenuhi persyaratan, jumlah senjata api non-organik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara untuk kepentingan bela diri maksimal dua pucuk.
- Senjata api yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.
Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tewaskan Satu Orang, Ini Aturan Kepemilikan Senpi
Kamis 02 Jan 2025, 18:59 WIB

Ilustrasi penembakan di Tol Tangerang - Merak. (Sumber: Unsplash/Maxim Hopman)
Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
NEWS
Komnas HAM Desak Polda Jawa Tengah Evaluasi Berkala Penggunaan Senpi Pasca Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Kamis 05 Des 2024, 20:21 WIB
NEWS
Viral, Sopir Taksi di Kalteng Bongkar Aksi Penembakan Brigadir Anton Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis 19 Des 2024, 22:14 WIB
JAKARTA RAYA
Pelaku dan Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-merak Sempat Kejar-Kejaran
Kamis 02 Jan 2025, 15:26 WIB
JAKARTA RAYA
Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ditolak Saat Minta Bantuan ke Polsek Cinangka Cilegon
Kamis 02 Jan 2025, 15:41 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Amankan 5 Selongsong Peluru di TKP Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak
Kamis 02 Jan 2025, 16:28 WIB
News Update
Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku Hari Ini Selasa 17 Maret 2026
Selasa 17 Mar 2026, 06:00 WIB
EKONOMI
Beli Sekarang? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 Maret 2026 Tambah Murah Jelang Lebaran, Dijual Mulai Rp480.000 per Gram
17 Mar 2026, 05:50 WIB
JAKARTA RAYA
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa 17 Maret 2026, Potensi Cerah Seharian
17 Mar 2026, 05:30 WIB
Nasional
Warga Tak Perlu Panic Buying, Wamen ESDM Pastikan Stok BBM Jelang Lebaran Aman
16 Mar 2026, 21:50 WIB
JAKARTA RAYA
DPRD DKI Soroti Peredaran Tramadol Ilegal di Jakarta, Desak Aparat Bertindak Tegas
16 Mar 2026, 21:26 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Gagalkan Peredaran 9 Ton Daging Sapi Kedaluwarsa Jelang Idul Fitri, 4 Tersangka DItangkap
16 Mar 2026, 21:22 WIB
JAKARTA RAYA
Harga Plastik Naik, Imbas Konflik Israel–Iran Ganggu Pasokan Bahan Baku
16 Mar 2026, 21:21 WIB
JAKARTA RAYA
Jelang Idul Fitri 1447 H, Ratusan Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang Disiagakan di Pos Pengamanan
16 Mar 2026, 21:12 WIB
JAKARTA RAYA
Pemudik di Jalur Puncak Mulai Padat, Didominasi Kendaraan Roda Dua
16 Mar 2026, 21:09 WIB
JAKARTA RAYA
Motif Ekonomi, Pria Asal Aceh Kepergok Curi 2 Bungkus Kopi Saset di Minimarket Tanjung Priok
16 Mar 2026, 21:07 WIB
OTOMOTIF
Motor Mau Dipakai Mudik? Yamaha Bagikan 6 Komponen Penting yang Wajib Dicek
16 Mar 2026, 21:03 WIB
JAKARTA RAYA
BPBD DKI Catat 46 Kasus Longsor di Jakarta selama 2020–2025, Warga Diminta Waspada Jelang Lebaran
16 Mar 2026, 20:51 WIB
OTOMOTIF
Toyota Siapkan Posko Mudik dan 297 Bengkel Siaga Jelang Lebaran 2026
16 Mar 2026, 19:43 WIB
JAKARTA RAYA
Harga Plastik di Jakarta Naik hingga 30 Persen, Pedagang Sebut Dampak Konflik Iran–Amerika
16 Mar 2026, 19:25 WIB
OTOMOTIF
Ducati Monster Kini Punya Warna Sport Baru, Terinspirasi Monster S4 Legendaris
16 Mar 2026, 19:20 WIB
OTOMOTIF
Jelang Mudik Lebaran, Suzuki Tawarkan Promo Tukar Tambah Mobil hingga Rp4 Juta
16 Mar 2026, 18:51 WIB
Daerah
Mudik Idul Fitri, Pegawai Dinas Kesehatan di Pandeglang yang Tidak Bisa WFH
16 Mar 2026, 18:40 WIB