- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Berusia paling rendah 24 tahun dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog Polri
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat sesuai domisili
- Memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baitelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api
- Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat komisaris polisi/mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat inspektur polisi/letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/pangkat brigadir polisi/sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat penyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api non-organik Polri/TNI
- Meski memenuhi persyaratan, jumlah senjata api non-organik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara untuk kepentingan bela diri maksimal dua pucuk.
- Senjata api yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.
Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tewaskan Satu Orang, Ini Aturan Kepemilikan Senpi
Kamis 02 Jan 2025, 18:59 WIB

Ilustrasi penembakan di Tol Tangerang - Merak. (Sumber: Unsplash/Maxim Hopman)
Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
NEWS
Komnas HAM Desak Polda Jawa Tengah Evaluasi Berkala Penggunaan Senpi Pasca Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Kamis 05 Des 2024, 20:21 WIB
NEWS
Viral, Sopir Taksi di Kalteng Bongkar Aksi Penembakan Brigadir Anton Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis 19 Des 2024, 22:14 WIB
JAKARTA RAYA
Pelaku dan Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-merak Sempat Kejar-Kejaran
Kamis 02 Jan 2025, 15:26 WIB
JAKARTA RAYA
Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ditolak Saat Minta Bantuan ke Polsek Cinangka Cilegon
Kamis 02 Jan 2025, 15:41 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Amankan 5 Selongsong Peluru di TKP Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak
Kamis 02 Jan 2025, 16:28 WIB
News Update
Dukung Kemandirian Umat, Baznas Microfinance Majelis Taklim Diluncurkan
Jumat 01 Mei 2026, 10:03 WIB
Nasional
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Pendidikan untuk Persiapkan Generasi Emas 2045
01 Mei 2026, 10:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 Mei 2026 Anjlok, Sentuh Angka Rp2.404.000 per Gram
01 Mei 2026, 09:56 WIB
JAKARTA RAYA
Di Mana Saja Titik Lokasi Aksi May Day Hari Ini di Jakarta? Cek Ruas Jalan Rawan Macet
01 Mei 2026, 07:59 WIB
Nasional
30 Ucapan Hari Buruh 2026 Penuh Sindiran Kehidupan, Cocok Dijadikan Status WhatsApp
01 Mei 2026, 07:16 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Hari Ini 1 Mei 2026, Jam Berapa One Way Dimulai?
01 Mei 2026, 07:09 WIB
Nasional
20 Link Twibbon Hari Buruh 2026 Kreatif dan Kekinian, Langsung Posting ke Instagram
01 Mei 2026, 06:38 WIB
Nasional
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara Lewat Bantuan Sosial dan Senam Sehat
30 Apr 2026, 22:53 WIB
Nasional
Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan
30 Apr 2026, 22:50 WIB
OLAHRAGA
NONTON Live Streaming Perempat Final Uber Cup 2026: Indonesia vs Denmark Jam 23.00 WIB
30 Apr 2026, 22:05 WIB
TEKNO
Mulai Rp6 Jutaan! 5 Hp Xiaomi Kamera Leica dengan Hasil Foto Ala Fotografer Pro
30 Apr 2026, 21:25 WIB
HIBURAN
Sosok Ery Makmur Tampak Berbeda, Turun 40 Kg dalam 15 Bulan karena Alasan yang Bikin Haru
30 Apr 2026, 19:45 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Apartemen di Jakbar, DPRD Jakarta Segera Evaluasi Pengelola
30 Apr 2026, 19:41 WIB
JAKARTA RAYA
Pabrik Diduga Bakar Sampah Sembarangan di Kebon Jeruk Jakbar Disidak Anggota DPRD Jakarta
30 Apr 2026, 19:40 WIB
Daerah
Selain Tangani Mata Katarak, Klinik Saruni Pandeglang Bagikan Makanan Gratis Buatan UMKM
30 Apr 2026, 19:26 WIB