- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Berusia paling rendah 24 tahun dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog Polri
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat sesuai domisili
- Memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baitelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api
- Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat komisaris polisi/mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat inspektur polisi/letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/pangkat brigadir polisi/sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat penyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api non-organik Polri/TNI
- Meski memenuhi persyaratan, jumlah senjata api non-organik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara untuk kepentingan bela diri maksimal dua pucuk.
- Senjata api yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tewaskan Satu Orang, Ini Aturan Kepemilikan Senpi
Kamis 02 Jan 2025, 18:59 WIB

Ilustrasi penembakan di Tol Tangerang - Merak. (Sumber: Unsplash/Maxim Hopman)
Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

NEWS
Komnas HAM Desak Polda Jawa Tengah Evaluasi Berkala Penggunaan Senpi Pasca Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Kamis 05 Des 2024, 20:21 WIB


NEWS
Viral, Sopir Taksi di Kalteng Bongkar Aksi Penembakan Brigadir Anton Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis 19 Des 2024, 22:14 WIB

JAKARTA RAYA
Pelaku dan Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-merak Sempat Kejar-Kejaran
Kamis 02 Jan 2025, 15:26 WIB

JAKARTA RAYA
Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ditolak Saat Minta Bantuan ke Polsek Cinangka Cilegon
Kamis 02 Jan 2025, 15:41 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Amankan 5 Selongsong Peluru di TKP Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak
Kamis 02 Jan 2025, 16:28 WIB
News Update

Pramono Klaim Anak Muda Jakarta Enggan Nikah Disebabkan Harga Rumah Mahal
Rabu 10 Sep 2025, 23:57 WIB
JAKARTA RAYA
Pelaku Curanmor di Cikarang Utara Bekasi jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
10 Sep 2025, 23:48 WIB


JAKARTA RAYA
Polisi Kembali Tangkap Pelaku Perampokan Rumah di Duren Sawit Jaktim
10 Sep 2025, 22:25 WIB

Nasional
Eks Ketua PN Jakpus Dijanjikan 1 Juta US Dolar Bantu Kasus Minyak Goreng
10 Sep 2025, 22:19 WIB


GAYA HIDUP
Jalan-jalan di Jakarta, Ini 3 Tempat Hits yang Mudah Dijangkau Pakai Transportasi Umum
10 Sep 2025, 22:00 WIB

Nasional
Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah saat Menjenguk Anaknya: Dia Hanya Memperjuangkan Hak-hak Rakyat
10 Sep 2025, 21:55 WIB

Nasional
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG Guru Tertentu, Prioritaskan Guru yang Belum Miliki Sertifikat Pendidik
10 Sep 2025, 21:50 WIB

JAKARTA RAYA
Anggota Polsek Cikarang Utara Bekasi Diduga Suruh Warga Maling Motor
10 Sep 2025, 21:43 WIB

Nasional
Kelulusan PPG Tahap 1 2025 Sudah Diumumkan, Cara Cek Login ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
10 Sep 2025, 21:42 WIB

EKONOMI
Cara Cek Bantuan BPNT Tahap 3 September 2025, Cair Rp600.000 per KPM Lewat Bank dan Pos
10 Sep 2025, 21:40 WIB

OLAHRAGA
Latihan Perdana di Persib Bandung, Eliano Reijnders Tatap Debut Super League dan Laga di Kancah Asia
10 Sep 2025, 21:37 WIB

JAKARTA RAYA
Menteri PKP Minta Pramono Anung Sediakan Hunian Subsidi Rumah Tapak di Jakarta
10 Sep 2025, 21:26 WIB

OLAHRAGA
Pemain Baru Persib, Andrew Jung Fokus Kemenangan Bukan Statistik Pribadi
10 Sep 2025, 21:20 WIB

JAKARTA RAYA
Viral Pencuri Mobil L300 di Depok Minta Bantuan Pengendara yang Melintas Bukakan Gerbang
10 Sep 2025, 21:19 WIB

GAYA HIDUP
Liburan Hemat Estetik di Jakarta, Cek Rekomendasi Staycation Budget Ramah Buat Gen Z
10 Sep 2025, 21:15 WIB

HIBURAN
Maher Zain Gelar Konser di Jakarta, Makassar, Surabaya November 2025, Ini Jadwal dan Harga Tiket
10 Sep 2025, 21:10 WIB


Daerah
Manajemen Mie Gacoan di Pandeglang Buka Suara Terima Peringatan Izin Operasional
10 Sep 2025, 21:03 WIB
