- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Berusia paling rendah 24 tahun dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog Polri
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat sesuai domisili
- Memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baitelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api
- Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat komisaris polisi/mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat inspektur polisi/letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/pangkat brigadir polisi/sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat penyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api non-organik Polri/TNI
- Meski memenuhi persyaratan, jumlah senjata api non-organik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara untuk kepentingan bela diri maksimal dua pucuk.
- Senjata api yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tewaskan Satu Orang, Ini Aturan Kepemilikan Senpi
Kamis 02 Jan 2025, 18:59 WIB

Ilustrasi penembakan di Tol Tangerang - Merak. (Sumber: Unsplash/Maxim Hopman)
Muhammad Dzikrillah Tauzirie
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Komnas HAM Desak Polda Jawa Tengah Evaluasi Berkala Penggunaan Senpi Pasca Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Kamis 05 Des 2024, 20:21 WIB

Aipda R Jalani Sidang Etik Kasus Penembakan Pelajar di Semarang
Senin 09 Des 2024, 19:47 WIB

Viral, Sopir Taksi di Kalteng Bongkar Aksi Penembakan Brigadir Anton Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis 19 Des 2024, 22:14 WIB

Pelaku dan Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-merak Sempat Kejar-Kejaran
Kamis 02 Jan 2025, 15:26 WIB

Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ditolak Saat Minta Bantuan ke Polsek Cinangka Cilegon
Kamis 02 Jan 2025, 15:41 WIB

Polisi Amankan 5 Selongsong Peluru di TKP Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak
Kamis 02 Jan 2025, 16:28 WIB

News Update
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp155.000 Jumat 2 Mei 2025 Masuk Dompet Elektronik Anda, Cek Selengkapnya!
02 Mei 2025, 07:21 WIB

Cara Menghindari Galbay Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Ini Solusi Aman Versi OJK
02 Mei 2025, 07:17 WIB

Isi Saldo DANA Gratis Rp135.000 ke Dompet Elektronik Hari Ini, Gunakan Nomor HP Anda untuk Daftar Sekarang!
02 Mei 2025, 07:09 WIB

Fakta Mengejutkan! Ini Alasan Perempuan Lebih Sering Terjerat Pinjol
02 Mei 2025, 07:07 WIB

Obrolan Warteg: Ngetren, Swafoto Naik Angkot
02 Mei 2025, 07:01 WIB

Rekap Hasil Liga Konferensi Eropa: Chelsea selangkah Lagi ke Final
02 Mei 2025, 06:56 WIB

Rp125.000 Uang Gratis dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Bisa Otomatis Cair ke Dompet Elektronik, Cuma Modal Hp
02 Mei 2025, 06:49 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 2 Mei 2025 Anti Gagal! Buruan Tukarkan dan Dapatkan Hadiahnya
02 Mei 2025, 06:41 WIB

Info Live Streaming Detroit Pistons vs New York Knicks di Game 6 Playoffs NBA 2025
02 Mei 2025, 06:29 WIB

Hasil Semifinal Liga Europa: 10 Pemain Athletic Bilbao Dihajar MU 0-3
02 Mei 2025, 06:16 WIB

Ekslusif! 10 Akun FF Sultan Terbaru Mei 2025, Ada Bundle Legendari Free Fire Gratis
02 Mei 2025, 06:14 WIB

3 Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp110.000, Dapatkan Uang Jajan Tambahan Sekarang!
02 Mei 2025, 04:00 WIB

Saldo DANA Rp90.000 Diklaim Gratis, Cair ke Dompet Elektronik
01 Mei 2025, 23:59 WIB

Kode Redeem FF Baru Aktif Hari Ini, Jumat, 2 Mei 2025 Ada Skin dan Ratusan Diamond
01 Mei 2025, 23:57 WIB

Cara Amankan Diri Jika Sudah Galbay Pinjol, Simak Info Selengkapnya di Sini!
01 Mei 2025, 23:55 WIB

Segera Klaim Saldo DANA Rp90.000 tanpa Syarat Nomor Induk Kependudukan, Sangat Mudah dan Cepat
01 Mei 2025, 23:52 WIB

Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 2 Mei 2025: Rezeki Besar Menanti
01 Mei 2025, 23:52 WIB

Kapan Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 2025 Cair? Simak Penjelasan Lengkapnya
01 Mei 2025, 23:50 WIB
