“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Disbud Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Menyikapi penetapan tersebut, Budi menegaskan, bahwa Pemprov Jakarta menghormati proses hukum yang diambil Kejati Jakarta.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Budi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran atas apa yang telah dipesankan Pj Gubernur dalam Apel ASN Pemprov DKI Jakarta pagi tadi.
"Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.