SELAMAT! KPM Pemilik NIK KTP dan KK Ini Akan Menerima Subsidi Saldo Dana dari Pemerintah Lewat Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025, Cek di Sini Informasi Jadwalnya!

Rabu 01 Jan 2025, 10:30 WIB
NIK KTP dan KK milik KPM ini terpilih menerima saldo dana dari pemerintah yang akan segera cair via bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 2025.

NIK KTP dan KK milik KPM ini terpilih menerima saldo dana dari pemerintah yang akan segera cair via bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 2025.

Total bantuan yang diterima oleh KPM sebesar Rp200.000 per bulan yang penyalurannya dibagikan setiap dua bulan sekali. Sehingga dalam satu kali tahap pencairan, KPM akan mendapatkan nominal bantuan sebesar Rp400.000.

Untuk total besaran bantuan yang bisa diterima dari BPNT 2025 ini nominalnya mencapai Rp2.400.000 dalam satu tahun yang terbagi menjadi enam tahap penyaluran.

Saat ini proses penyaluran BPNT memasuki tahap pertaman pencairan di tahun 2025 alokasi Januari-Februari.

Proses penyaluran PKH dan BPNT akan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Ini Daftar Program Bantuan Sosial yang Akan Dicairkan pada Januari 2025, Intip Selengkapnya di Sini!

Kapan Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2025 Tahap Pertama?

Dilansir dari channel Youtube 'Gania Vlog' Untuk pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap ke-1 di tahun 2025 diprediksi akan segera disarlurkan melalui bank himbara via KKS Merah Putih.

Untuk penyaluran bulan Januari dan Februari, pencairan saldo dan diprioritaskan untuk KPM yang telah terverifikasi dan masuk di dalam daftar penerima bantuan dari Kementerian Sosial.

Untuk memastikan bantuan disalurkan, pastikan data Anda sudah berubah menjadi SI di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

Jika inging mengetahui status Anda terdata atau tidak sebagai penerima bantuan silahkan cek secara online melalui laman Kemenso di cekbansos.kemensos.go.id.

DISCLAIMER: Tidak semua masyarakat bisa untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah melalui PKH dan BPNT. Hanya keluarga yang memenuhi persyaratan dan ketentuan saja yang berhak menerimanya.


Berita Terkait


News Update