POSKOTA.CO.ID - Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa PPN tidak naik di seluruh barang melainkan hanya berlaku pada kategori barang mewah saja.
Melansir dari akun Instagram pribadinya @smindrawati, ia mengunggah beberapa potret saat melaksanakan rapat Tutup Kas APBD 2024 bersama Presiden Prabowo Subianto.
“PPN TIDAK NAIK..!,” tulis keterangan Sri Mulyani dan dikutip Poskota pada Rabu,1 Januari 2025.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Hanya Barang dan Jasa Mewah
Ia menjelaskan setidaknya empat poin yang penting dari kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang sempat diragukan oleh masyarakat.
Sri menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa selama ini tidak dikenakan PPN atau bebas dari pajak. Hal itu telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN - TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) - sesuai PP 49/2022,” tulisnya.
Kemudian, seluruh jasa atau barang yang telah dikenakan PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Sehingga, masyarakat masih tetap membayar PPN 11 persen.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%),” ucapnya.