Kenaikan PPN 12 Persen Batal? Ternyata Barang-Barang Ini Tidak Kena Sasaran Kebijakan, Netizen: Pengelolaan Negara Asal-asalan!

Rabu 01 Jan 2025, 10:54 WIB
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan kabar terbaru dan penting terkait kebijakan PPN 12 persen. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan kabar terbaru dan penting terkait kebijakan PPN 12 persen. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

POSKOTA.CO.ID – Baru satu hari memasuki tahun baru 2025, publik sudah kembali dihebohkan dengan kabar terbaru kenaikan PPN 12 persen.

Bagaimana tidak, pemerintah secara tiba-tiba mengeluarkan pernyataan untuk menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen yang diberlakukan itu tidak menyasar semua barang atau komoditi.

Dalam pantauan Poskota, setidaknya saat ini cuitan tentang PPN 12 persen telah meraih angka sebanyak 70 ribu cuitan.

Warga net pun mengeluarkan pendapat yang beragam terkait kabar terbaru ini, terutama menyoroti pengelolaan dan komunikasi pemerintah dalam pemberlakukan kebijakan baru ini.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Netizen: Kenapa Harus Pajak yang Dinaikkan?

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto belum lama ini telah mengeluarkan pernyataan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini hanya menyasar barang-barang mewah.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip Poskota dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu 1 Januari 2025.

Dengan demikian, kebijakan baru ini tidak menyasar semua barang. Sesuai dengan keterangan Presiden Prabowo, berikut ini merupakan barang-barang yang tidak terkena dampak ppn 12 persen:

  • Kebutuhan pokok beras,
  • Daging,
  • Ikan,
  • Telur
  • Sayur,
  • Susu segar,
  • Jasa pendidikan,
  • Jasa kesehatan,
  • Jasa angkutan umum,
  • Rumah sederhana,
  • Air minum.

Baca Juga: PPN Naik jadi 12 Persen, Masyarakat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Januari 2025

Netizen menganggap pernyataan pemerintah ini sebagai suatu hal yang mendadak hingga pada akhirnya memicu kritik terhadap pemerintah itu sendiri.

Kendati kabar terbaru dari pemerintah ini mendapatkan apresiasi, namun komunikasi pemerintah mendapatkan sorotan dari warga net.


Berita Terkait


News Update