NIK e-KTP Atas Nama Anda Tidak Layak sebagai Penerima Saldo Dana Bansos dari Subsidi PKH dan BPNT di Tahun 2025? Ternyata Ini 5 Penyebabnya

Senin 30 Des 2024, 10:03 WIB
Ilustrasi, Pemilik NIK e-KTP yang dinyatakan tidak layak menerima saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).. (kominfo)

Ilustrasi, Pemilik NIK e-KTP yang dinyatakan tidak layak menerima saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).. (kominfo)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus memperbarui dan memverifikasi data bantuan sosial setiap tahun, termasuk penerima saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam proses verifikasi ini, ada beberapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang dinyatakan tidak layak sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT di tahun 2025.

Hal tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan bagi KPM, mengapa hal ini bisa terjadi? Lalu, apa saja penyebabnya?.

Ternyata, ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa KPM tertentu tidak akan mendapatkan saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT di tahun 2025.

Pencoretan ini berlaku untuk masyarakat yang tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai penerima bansos.

KPM yang Tidak Akan Mendapatkan Pencairan di Tahun 2025

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, berikut ini adalah lima penyebab utama kenapa NIK e-KTP atas nama Anda dinyatakan tidak layak sebagai penerima bantuan sosial dari subsidi PKH dan BPNT.

1. KPM PKH yang Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi

Salah satu penyebab utama pencoretan penerima bantuan PKH adalah apabila dalam sebuah keluarga, komponen yang sebelumnya terdaftar sudah tidak ada.  

Pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah menyebabkan data KPM akan diperbarui dan keluarga tersebut akan dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tersebut.

Hal ini berarti bahwa KPM yang tidak lagi memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria komponen PKH (seperti anak sekolah, ibu hamil, atau lansia) akan kehilangan haknya untuk menerima bantuan.

2. KPM PKH dan BPNT yang Sudah Mengundurkan Diri atau Graduasi

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi KPM yang sudah merasa mampu secara ekonomi untuk mengundurkan diri dari program PKH dan BPNT. 

Proses ini disebut sebagai "graduasi". KPM yang merasa ekonomi keluarganya sudah stabil dan tidak lagi membutuhkan bantuan sosial, bisa memutuskan untuk mengundurkan diri dari program tersebut.

Jika KPM sudah terdaftar sebagai peserta yang mengundurkan diri atau telah graduasi, maka tidak akan lagi menerima pencairan bantuan di tahun 2025.

3. KPM dengan Data Anomali atau Tidak Valid

Proses verifikasi dan validasi data adalah salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa bantuan sosial sampai kepada orang yang tepat. 

Bagi KPM yang datanya tercatat tidak valid atau terjadi anomali, seperti kesalahan pada data rekening atau data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemungkinan besar mereka tidak akan menerima bantuan pada tahun 2025.

Jika ada ketidakcocokan atau kejanggalan dalam data yang tercatat, seperti data rekening yang salah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka bantuan sosial tidak akan disalurkan kepada KPM tersebut. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa data yang tercatat dalam DTKS dan data lainnya selalu akurat dan terbaru.

4. KPM dengan Data yang Tidak Padan dengan Data Dukcapil

Data kependudukan yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sangat penting dalam proses verifikasi penerima bantuan sosial. 

Jika data yang tercatat di DTKS tidak sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, maka hal ini dapat menyebabkan KPM tidak layak menerima bantuan sosial pada tahun 2025.

Perbedaan data yang tidak padan antara DTKS dan Dukcapil bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti kesalahan pencatatan data pribadi, kesalahan identitas, atau ketidakakuratan dalam pembaruan data.

5. KPM yang Dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan

Setiap bulan, pemerintah melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial melalui berbagai mekanisme, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik. 

Apabila dalam proses verifikasi ini KPM dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat kelayakan, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan pada tahun 2025.

Verifikasi kelayakan meliputi peninjauan berbagai faktor, seperti status ekonomi, kondisi keluarga, dan kebutuhan lainnya. 

Jika NIK e-KTP Anda atau keluarga Anda tidak layak sebagai penerima bansos, pastikan untuk memeriksa status data dan memastikan bahwa tidak ada masalah dalam proses verifikasi. 

Jangan lupa untuk memeriksa setiap perkembangan terkait bantuan sosial agar Anda tidak ketinggalan informasi penting hingga pencairan saldo dana bansos dari PKH dan BPNT.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini ditujukan sebagai subjek masyarakat sebagai penerima bansos.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update