NIK e-KTP Atas Nama Anda Tidak Layak sebagai Penerima Saldo Dana Bansos dari Subsidi PKH dan BPNT di Tahun 2025? Ternyata Ini 5 Penyebabnya

Senin 30 Des 2024, 10:03 WIB
Ilustrasi, Pemilik NIK e-KTP yang dinyatakan tidak layak menerima saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).. (kominfo)

Ilustrasi, Pemilik NIK e-KTP yang dinyatakan tidak layak menerima saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).. (kominfo)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus memperbarui dan memverifikasi data bantuan sosial setiap tahun, termasuk penerima saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam proses verifikasi ini, ada beberapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang dinyatakan tidak layak sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT di tahun 2025.

Hal tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan bagi KPM, mengapa hal ini bisa terjadi? Lalu, apa saja penyebabnya?.

Ternyata, ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa KPM tertentu tidak akan mendapatkan saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT di tahun 2025.

Pencoretan ini berlaku untuk masyarakat yang tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai penerima bansos.

KPM yang Tidak Akan Mendapatkan Pencairan di Tahun 2025

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, berikut ini adalah lima penyebab utama kenapa NIK e-KTP atas nama Anda dinyatakan tidak layak sebagai penerima bantuan sosial dari subsidi PKH dan BPNT.

1. KPM PKH yang Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi

Salah satu penyebab utama pencoretan penerima bantuan PKH adalah apabila dalam sebuah keluarga, komponen yang sebelumnya terdaftar sudah tidak ada.  

Pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah menyebabkan data KPM akan diperbarui dan keluarga tersebut akan dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tersebut.

Hal ini berarti bahwa KPM yang tidak lagi memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria komponen PKH (seperti anak sekolah, ibu hamil, atau lansia) akan kehilangan haknya untuk menerima bantuan.

2. KPM PKH dan BPNT yang Sudah Mengundurkan Diri atau Graduasi

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi KPM yang sudah merasa mampu secara ekonomi untuk mengundurkan diri dari program PKH dan BPNT. 

Proses ini disebut sebagai "graduasi". KPM yang merasa ekonomi keluarganya sudah stabil dan tidak lagi membutuhkan bantuan sosial, bisa memutuskan untuk mengundurkan diri dari program tersebut.

Berita Terkait

News Update