Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis Cs

Jumat 27 Des 2024, 14:12 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jalan Panglima Polim, Jakarta. Poskota. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jalan Panglima Polim, Jakarta. Poskota. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Salah satunya banding atas vonis yang diterima Harvey Moeis. 

"Sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan upaya hukum banding perkara," tegas Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi pada Jumat 27 Desember 2024.

Kelima terdakwa tersebut adalah, suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. 

Alasannya JPU mengajukan banding karena putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kelima terdakwa kasus korupsi komoditas timah timah tersebut masih terlalu ringan.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis. 

Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 12 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

"Putusan hakim penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara," jelas Sutikno.

Kemudian pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan selaku dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Lalu Suwito divonis membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara. Sementara Robert sebesar Rp1,92 triliun subsider enam tahun penjara

Selanjutnya, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT,  Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp750 juta subsider tiga bulan penjara. 

Sedangkan JPU menuntut yang bersangkutan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Berita Terkait

News Update