Pakar Hukum Pidana Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Budi Said, Bedanya Dihakim!

Sabtu 28 Des 2024, 15:59 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah. (Poskota/R Sormin)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah. (Poskota/R Sormin)

POSKOTA.CO.ID -  Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar membandingkan antara putusan hukum 15 tahun penjara terhadap Crazy rich Surabaya, Budi Said, dengan putusan terhadap terdakwa kasus timah Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun.

Dalam putusan keduanya dikatakan Fikar berbeda hanya disudut pandang haki. Menurut Fikar mengenai putusan terhadap Budi Said terkait kasus jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton hal yang pantas dan dapat diapresiasi.

Sedangkan mengenai putusan, Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara, padahal kerugian negara yang kemungkinan diakibatkan mencapai hingga Rp 300 triliun dianggapnya sebuah putusan yang tidak wajar.

"Dari sudut hukum pidana putusan hakim terhadap Budi Said itu lumrah dan wajar saja, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan, meringankan bahkan menghapuskan hukuman," beber Fikar kepada wartawan, Sabtu 28 Desember 2024.

Sementara mengenai putusan Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara, padahal jaksa pada persidangan Harvey Moeis telah menghadirkan fakta-fakta secara lengkap, baik melalui keterangan ahli, saksi maupun alat bukti lain.

Hal ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman pada hakim bahwa kerugian akibat tindak pidana pertambangan tidak hanya kerugian material yang kelihatan, tetapi juga kerugian lingkungan dan kerugian sosial lain, sehingga perhitungan mencapai Rp 300 triliun.

"Jika pemaparan yang disampaikan dipahami hakim, maka akan berpengaruh pada putusan yang dijatuhkan," terangnya.

Dengan begitu dikatakan Fikar, berbeda terhadap hakim yang menyidangkan kasus Budi Said. Terkesan sudah memiliki pertimbangan, sehingga putusan 15 tahun penjara.

"Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi, hal ini seharusnya menjadi penilaian tersendiri bagi hakim," sesalnya.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2024 dalam hal ini hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara.

Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Hakim Ketua Tony Irfan.

Sementara pada perkara Harvey, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis 6,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS), Senin 23 Desember 2024.

Selain vonis penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak sanggup membayar denda bisa diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Lalu Harvey Moeis pun dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," tegas hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis Harvey Moeis ini separo dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tak hanya pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun pidana.

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update