Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Terdata di DTKS Sebagai Penerima Bansos PKH, Ini Nominal yang Diterima

Selasa 24 Des 2024, 07:34 WIB
Bansos PKH cair pada pemilik NIK KTP yang terdata di DTKS. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bansos PKH cair pada pemilik NIK KTP yang terdata di DTKS. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah belakangan ini kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang disalurkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan rentan miskin, khususnya mereka yang terdata di DTKS dan dianggap layak terima bansos.

Skema Penyaluran Bansos PKH

Bansos PKH akan dicairkan dalam dua skema, yaitu:

1. Melalui Kantor Pos: Bantuan diberikan dalam bentuk tunai di kantor pos untuk dua periode yaitu Juli-September (tahap 1) dan Oktober-November (tahap 2)

2. Melalui KKS: Bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima untuk periode 1 tahap November-Desember (pencairan 2 bulan sekali).

Nominal Bantuan yang Diterima

Besaran bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kategori penerima, yaitu sebagai berikut:

Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia

Bantuan ini dihitung dalam 6 bulan pencairan, dengan nominal:

  1. Ibu Hamil/Balita: Rp1.500.000
  2. Lansia/Disabilitas: Rp1.200.000
  3. Anak SD: Rp450.000
  4. Anak SMP: Rp750.000
  5. Anak SMA: Rp1.000.000

Penyaluran Melalui KKS

Bantuan disalurkan untuk 2 bulan, dengan nominal:

  1. Ibu Hamil/Balita: Rp500.000
  2. Lansia/Disabilitas: Rp400.000
  3. Anak SD: Rp150.000
  4. Anak SMP: Rp250.000
  5. Anak SMA: Rp333.000

Cara Cek Status Penerima PKH

Masyarakat dapat mengecek apakah mereka terdata sebagai penerima bantuan sosial PKH di situs cek bansos Kemensos dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data NIK KTP, nama, dan wilayah sesuai yang tertera di KTP
  3. Klik tombol “Cari” untuk melihat hasilnya

Jika nama Anda tercantum, maka Anda akan menerima surat undangan dari PT Pos atau segera cek KKS baru maupun lama Anda segera.

Berita Terkait

News Update